DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dumai, AH tersangka belanja koran, akhirnya di jemput paksa dari kediamannya oleh penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Dumai, Jumat (5/6).
“Sekwan sudah dijemput paksa oleh tim penyidik Tipikor Polres Dumai. Dia (AH-red) di tangkap dirumahnya pada subuh hari tadi pagi,” ujar Ricky kepada suarapersada.com.
Namun, Ricky yang merupakan salah seorang wartawan Dumai yang telah melaporkan kasus belanja koran tersebut ke Polres Dumai itu, mengaku belum mengetahui secara pasti apakah tersangka AH langsung ditahan atau langsung dilimpahkan ke pihak kejari Dumai mengingat berkas perkara AH sudah dinyatakan lengkap (P2I) oleh Kejari Dumai. Ricky mengaku belum mendapat konfirmasi resmi dari Polres Dumai.
Hingga berita ini di rilis, suarapersada.com juga belum memperoleh keterangan resmi dari Polres maupun pihak Kejari Dumai soal jemput paksa tersebut.
Setelah status Sekwan ditetapkan sebagai tersangka sekitar bulan Juni 2014 tahun lalu, kemudian dalam tenggang waktu dua bulan terakhir ini sebelum AH dijemput paksa, penyidik tipikor Polres Dumai dikabarkan pernah melakukan pemanggilan terhadap AH, namun AH tidak mengindahkan surat panggilan tersebut. Karena itu akhirya AH pun dijemput paksa dari kediamannya saat subuh hari.
Sebagaimana di ketahui, perkara belanja koran di sekretariat DPRD Dumai terangkat, berawal setelah dilaporkan ke Polres Dumai oleh oknum wartawan (Ricky-red), sekitar tahun 2013 lalu.
Dari kasus tersebut, Polres Dumai telah terlebihdahulu menetapkan Iskandar sebagai tersangka. Namun seiring proses penyidikan dan pengembangan dari kasus tersebut, Asyari Hasan selaku Sekwan di DPRD Dumai pun menyusul ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juni tahun 2014 lalu.
Sementara itu, saat ini perkara Iskandar masih proses hukum di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Putusan PN Tipikor Pekanbaru sebelumnya hanya menghukum Iskandar selama 4 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU kejari Dumai yang sebelumnya menuntut Iskandar 6 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan hakim, tim JPU kejari Dumai tidak sependapat, sehingga JPU melakukan upaya hukum ke tingkat banding.**Tambunan





















































