PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Pemerintah kota Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru terus melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal itu dilakukan demi menjaga keindahan kota tetap terjaga demi kenyamanan masyarakat, sebut Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang, Selasa (29/11/2022).
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggiran jalan Kota Pekanbaru. Karena sampai saat ini masih ada PKL yang enggan berjualan sesuai aturan. Mereka masih berjuala di trotoar atau memakan bahu jalan. ucapnya.
Dikatakan Iwan, penertiban PKL dan patroli rutin dilakukan setiap hari di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Tengku Umar, Jalan Pattimura dan sejumlah ruas jalan lainnya., terang Kasatpol PP Pekanbaru ini.(jsR).





















































