Polda Riau Segera Limpahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen DPD Partai Hanura

0
615

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Perkara dugaan pemalsuan dokumen DPD Partai Hanura Riau akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Demikian disampaikan  Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, AKBP Guntur Ario Tejo, SiK, diruang kerjanja, Kamis (4/6).

Dijelaskan Guntur, kasus ini  bermula pada tanggal 10 April 2013 lalu, melalui Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau DR. M Haris SPD MPd. Atas terbitnya  SK Nomor 71 C tentang  kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Rukan Hulu (Rohul) yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris. “Namun tanda tangan Sekretaris DPD Riau, DR.M.Haris  diduga dipalsukan,” kata Guntur.

Lagi kata Guntur, berdasarkan hasil penyidikan  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau , telah ditetapkan dua tersangka (TSK), yakni Ketua DPD Partai Hanura Riau, Sayed dan Ketua DPC Partai Hanura Rokan Hulu, Arisman.

“Saat ini berkas sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau,” terang AKBP. Guntur Ario Tejo, lagi.

Ditanya, adanya  upaya  damai antara pihak terlapor dan pelapor. Menurut Guntur, kalau berdamai secara internal partai, sah-sah saja. Namun proses hukum tetap akan berlanjut. Proses pidana akan tetap jalan terus.

“Hal tersebut dibuktikan akan dilimpahkannya kasus tersebut ke JPU Kejati Riau,” sambung Guntur,

Ditegaskannya, dalam  penanganan setiap perkara atau kasus, Polda Riau akan Transparan, Akuntable, profesional  demi tegaknya keadilan, tutup Kabud.Humas Polda Riau tersebut.**Js

Tinggalkan Balasan