Polsek Sunggal Gagalkan Penyeludupan Ganja ke Pekanbaru

0
359

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Personel Reserse Kriminal Polsekta Medan Sunggal berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja asal Nangroe Aceh Darrusalan (NAD) dari Pool Bus Anugerah yang berada di Jala Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari tangan tersangka Suef (43) warga Jalan K H Azhari, Kelurahan 13 Ulu Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, polisi berhasil menyita 30 bal narkoba jenis ganja dan dua bungkus dodol ganja seberat 1 kg.

Wakil Kepala Polisi Sektor Medan Sunggal, AKP Gunawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar S Setjo mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan penyelundupan sebanyak 30 Kg narkotika jenis ganja dan dua bungkus dodol ganja seberat 1 Kg ini, awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat tentang kotak yang mencurigakan. Selanjutnya, kita tindak lanjuti dan berhasil kita temukan bahwa dari dalam kotak tersebut merupakan narkotika jenis ganja,” ucap AKP Gunawan kepada wartawan dalam pemaparannya, Senin sore (01/06).

Ditambahkannya, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan guna mencari keberadaan bandarnya.

“Narkotika jenis ganja ini akan diantarkan ke daerah Pekanbaru, Riau. Dari keterangan tersangka, ganja ini dia dapatkan dari tersangaka berinisial A yang merupakan warga Desa Krueng Maenueh, Kabupaten Bireun, Aceh Tenggara. Selanjutnya, kita akan lakukan penyelidikan guna menangkap tersangak A,” paparnya.

Atas pengungkapan tersebut, tersangka melanggar pasal 114 ayar (1) JO 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.**Win

Tinggalkan Balasan