“Praktek Illog Marak Di Kampar” Kadis DLH Kampar : Regulasi Kehutanan Kewenangan Pemerintah Provinsi

0
158
Ilustrasi

KAMPAR, SUARAPERSADA.com- Informasi marak nya aktivitas  pembalakan liar (Illegal logging) di beberapa wilayah di Kabupaten Kampar,  bahkan merebak ke kawasan permukiman, membuat masyarakat resah  karena telah berdampak terhadap lingkungan Hidup. .

Informasi yang dirangkum media ini, aktifitas Illegal tersebut terdapat di Kampar kiri hilir, Kampar kiri, Kampar kiri tengah Balung Xlll koto Kampar. Namun pihak terkait terkesan ada pembiaran sehingga para pelaku dengan leluasa merambah hasil hutan di Kabupaten Kampar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, Dr.Aliman Makmur yang dikonfirmasi terkait Illog tersebut menyampai kan bahwa kewenangan secara regulasi kehutanan  ada di tangan nya pemerintah Provinsi Riau, Bukan Kabupaten/Daerah. “Sesuai dengan regulasi kehutanan itu kewenangan nya di pemerintah provinsi,” kata Aliman melalui pesan whatsApp nya Rabu (8/11/2022).

Disisi lain, salah seorang praktisi hukum di Bangkinang menyebutkan,  terkait kehutanan jelas tertuang pada Pasal 21 UU No 13 Tahun 2013, menjelaskan, setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.

Sanksi pidana menurut Pasal 101 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil Pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 Tahun penjara.**(Dani)

Tinggalkan Balasan