826 WBP Rutan Kelas IIB Dumai Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 7 Orang Langsung Bebas

0
69

DUMAI, SUARAPERSADA.com– Sebanyak 826  Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan  (Rutan) Klas II B Dumai Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022). Dari 826 WBP yang dapat remisi itu, tujuh diantaranya langsung bebas.

Walikota Dumai, Paisal SKM MARS, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan, Rabu (17/8/2022), menyerahkan secara simbolis remisi kepada WBP Rutan Dumai.

Dalam sambutannya, Walikota Dumai Paisal SKM MARS, mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi umum 17 Agustus 2022.

Paisal meminta WBP agar melakukan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.

“Bagi warga binaan pemasyarakatan yang langsung bebas, saya berharap agar jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah”, ujar Walikota berharap.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan, melalui release tertulis humas Rutan Dumai, Agung, kepada media, Rabu (17/8/2022), menyampaikan, dari jumlah Remisi Umum yang diusulkan 826 orang, diantaranya terdapat Remisi langsung bebas sebanyak 7 orang WBP.

Mereka yang memperoleh Remisi langsung bebas tersebut diantarnya ; Supian bin Suhaili napi kasus narkotika, Mukhlas bin Mursan napi kasus narkotika, Rendi Dani Silaban bin Binsar Silaban napi kasus penipuan, Goklas Hipas Hutasoit tersandung kasus pencurian, Syahrial bin Ngadino kasus perjudian, Rian Andani tersandung kasus pencurian dan Agus Dony Permadi kasus penipuan.

Disampaikan Agung, dari jumlah yang diusulkan untuk Remisi Umum dalam rangka 17 Agustus 2022 sebanyak 826 orang, diantaranya laki-laki sebanyak 802 orang dan perempuan 24 orang. Sementara anak laki-laki maupun anak perempuan menurut Agung tidak ada atau nihil.

Berdasarkan besaran Remisi (pemotongan tahanan) yang diperoleh para narapidana jelas Agung, diantaranya ;
– 1 bulan  : 95 orang
– 2 bulan  : 89 orang
– 3 bulan  : 471 orang
– 4 bulan  : 102 orang
– 5 bulan  : 54 orang dan
– 6 bulan. : 15 orang.

Lebih rinci disampaikan Agung, Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Dumai yang diusulkan memperoleh Remisi Umum sebanyak 826 didominasi dari perkara Narkotika disusul perkara umum, dimana kasus Narkotika berjumlah 585 orang sedangkan dari perkara umum sebanyak 241 orang sementara kasus tindakpidana korupsi tidak ada atau nihil.

Disisi lain disampaikan pihak Rutan Kelas II B kepada media soal kapasitas isi hunian Rutan Dumai yang terus menerus over kapasitas tentunya butuh perhatian serius oleh pemerintah pusat maupun daerah setempat.

Berdasarkan data diperoleh media ini, bahwa kapasitas isi hunian Rutan Kelas II B Dumai hanya untuk 256 orang saja,  sementara jumlah penghuni Rutan Dumai per tanggal 17 Agustus 2022 sudah melebihi batas kapasitas yakni 1038 orang, diantaranya jumlah tahanan 161 orang dan narapidana 877 orang. ** (Tambunan).

Tinggalkan Balasan