JAKARTA, SUARAPERSADA.com– Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) gelar Rakor bersama Menteri Kemaritiman dan Investasi (Marves) Ri, Jenderal TNI (HOR) (Pur) Luhut Binsar Panjaitan, M.P.A. dan Ketua BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh, AK, M. B. A, CSFA, CGCAE di Puri Agung Grand Sahid Hotel Sahid Jaya Jakarta. Kamis, (7/7/2022)
Ketua Umum AKPSI Yulhaidir yang juga Bupati Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah di dampingi Sekretaris Jendral AKPSI Dr. H Kamsol MM (Bupati Kampar, Provinsi Riau) dan Direktur Eksekutif Asri Anas mengajukan penerbitan Regulasi Peraturan Perundang-undangan Persawitan Kepada Pemerintah.
Dalam rakor tersebut AKPSI mengajukan 13 regulasi peraturan perundang-undangan Persawitan. Regulasi yang diajukan diantaranya, Meminta kepada Menteri Pertanian untuk melakukan revisi peraturan menteri pertanian tentang pedoman penetapan tandan buah segar TBS Kelapa sawit produk perkebunan dengan memasukkan komponen cangkang dan kernel dalam standar penghitungan buah segar, meminta kepada Pemerintah pusat memasukkan dalam priotnas (prioritas nasional), prioritas 2023 undang-undang kelapa sawit perkelapa sawitan yang mengatur terkait tata kelola sawit nasional, pembentukan badan pengelola pelaksana kelapa sawit mengatur tata kelola sawit dari hulu sampai ke hilir serta kewenangan pengawasan dan retribusi dan AKPSI siap menyusun draf awal untuk disyahkan menjadi oleh Pemerintah.
Selanjutnya AKPSI juga meminta Pemerintah untuk mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan besar kelapa sawit untuk membuka akses cabang dan legalitas perizin perusahaan kepada kepala daerah penghasil sawit.
Para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memberikan wewenang kepada daerah untuk memungut retribusi pada tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Selanjutnya AKPSI juga memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah bisa melakukan pemungutan Rp 25 per-kilogram tiap TBS yang ada di daerahnya.
Rekomendasi ini pun sudah diberikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kami sudah meminta pada pemerintah pusat agar daerah kabupaten masing-masing diberi kewenangan untuk memungut Rp 25 per kg dari harga TBS. Untuk meningkatkan keadilan di kabupaten masing-masing,” ujar Yulhaidir.
Yulhaidir mengatakan jumlah pungutan sebesar Rp.25 per kg dilakukan agar bisa menimbulkan keseimbangan antara kepentingan negara, investasi, dan masyarakat. Pungutan yang masuk akan diberikan daerah untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat.
“Kami meminta agar ada keseimbangan, Kepentingan negara, investasi, dan masyarakat, Agar roda ekonomi berjalan baik, Kita kan minimal Rp 25 per kg dan kami rasa sudah mencukupi, sudah ada rasa adil di hati kami, ” jelas Yulhaidir
AKPSI juga menyampaikan empat isu utama soal sawit untuk segera ditangani pemerintah.
Antara lain : Soal perlindungan dan pemberdayaan petani, kedua penyelesaian konflik lahan sosial, ketiga masalah keberlanjutan lingkungan, dan terakhir peningkatan nilai tambah industri sawit.
Dalam rakor tetsebut, Luhut Panjaitan mengatakan, saat ini kita jangan membicarakan perbedaan, namun kita harus bersama-sama memperjuangkannya, inilah gunanya Pemerintah melakukan mengaudit seluruh persawitan melalui BPKP RI.
Luhut juga menyampaikan kondisi keuangan dunia juga masalah ketidakstabilan kondi koordinasisi ekonomi ini mempengaruhi sekali dan ditambahkan ada lagi Eropa mengeluarkan sun flower, ini sangat berpengaruh dengan sistem.
“Karena dia lama tidak bisa ekspor dipotong pajaknya harga menjadi turun harga minyak sawit kita juga menjadi turun jadi kalo harga minyak sawit kita menjadi turun kan akhirnya cpo juga turun produksi perusahaan juga menurun jadi tentu perusahaan akan mengupayakan dulu memaksimalkan hasil CPO hasil sawit yang ada di kebun, tutupnya. (rls/Dani).

















































