Kejari Rohil Periksa Sekwan DPRD

0
305

BAGANSIAPIAPI, SUARAPERSADA.com-Aekretaris Daerah (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Syamsuri Achmad SSos, MSi belum lama ini telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ujungtanjung sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II.

Kasipidus Kejari Ujungtanjung Rully Afandi ketika dikonfirmasi Suara Persada, Senin (18/5), membenarkan hal itu.

“Ya ada kita periksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya saja, pertanyaan seputar dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II,” ungkapnya.

Dari informasi, sejumlah pejabat pentingnya juga ikut diperiksa yakni, Kasub Bidang Statistik dan Pelaporan Bappeda Rohil tahun 2005, Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PU dan Pengairan Rohil Irwanto.

Kemudian, mantan Kabag Keuangan Rohil HM Job Kurniawan dan Syafruddin dan Kabag Keuangan Rohil Darwan, memenuhi panggilan Kejati Riu. Sementara Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, mangkir tidak memenuhi panggilan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

“Terkait penyidikan kasus Jembatan Pedamaran, sudah lebih 30 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan di Kejati,” kata Kasi Penkum/humas Kejati Riau, Mukhzan, belum lama ini.

Ke-30 orang lebih saksi yang sudah diperiksa tersebut berasal dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Rohil, dari pelaksana pembangunan juga ada yang dari Sekwan DPRD Rohil.

Tersangka kasus ini sudah ditetapkan dua orang masing-masing mantan Kadis PU Rohil, Ibus Kasri dan mantan Asisten II Setdaprov Riau yang juga mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir diduga tak hanya melibatkan pihak eksekutif di daerah tersebut.

Pasalnya, penambahan anggaran pembangunan sekitar Rp250 miliar itu disetujui oleh pimpinan DPRD setempat.

“Dugaan korupsi ini dilakukan secara berjamaah, mereka (eksekutif-red) sebagai pengaju penambahan anggaran dan legislatif sebagai pengesah, akan segera dipanggil untuk mendalami kasus tersebut,” ungkap.

Pengajuan penambahan anggaran Pedamaran yang diajukan Dinas PU Rohil, sempat mendapat tanda bintang dari anggota DPRD setempat. Dimana, tanda itu artinya belum dapat disetujui.

Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II sekitar Rp66 miliar. Kemudian pada tahun 2013, anggaran pembangunan Jembatan Pedamaran I ditambah lagi Rp38 miliar dan Jembatan Pedamaran II Rp164 miliar.Belakangan diketahui, Ketua DPRD saat itu, Nasruddin, dan anggota lainnya menyetujui penambahan anggaran tersebut.***(Jarmain) 

Tinggalkan Balasan