Nandang Priyatna: Jual Buku LKS itu Pungli

0
194

KAMPAR, SUARAPERSADA.com-Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kampar melalui pKepala Bidang (Kabid) Pendidikan dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga raga Kabupaten Kampar, Nandang Priyatna menegaskan  bahwa praktek “Jual beli” Lembaran Kerja Siswa (LKS) di sekolah adalah tindakan pungli. Hal tersebut ditegaskannya menanggapi pemberitaan beberapa media online saat ini.
Dimana beberapa sekolah tingkat SMP di Kampar lagi-lagi jual LKS Kepada orang tua siswa. “Jual – beli LKS disekolah  melanggar Surat Edaran Disdikpora Kampar” tegasnya, Selasa (5/4/2022)

Dikatakan Nandang, pada tahun 20220 dan 2021 Disdikpora sudah menerbitkan Surat Edaran tentang larangan Jul beli LKS di setiap sekolah kabupaten Kampar yang melarang Sekolah ma lakukan penjualan buku LKs, apapun alasannya, tegasnya.

“Meskiun pihak sekolah sudah melakukan musyawarah bersama wali murid dan ketua komite sekolah, tetap itu menyalahi aturan yang sudah di tetapkan oleh Kemendikbut”,terangnya

Menurut Nandang, praktik jual beli LKS ini ada lah tindakan unsur pungutan liar (pungli). Karena itu tidak pernah di sah kan.  Jadi kami selaku pihak dinas berterimakasih kepada rekan wartawan sudah memberikan informasi kepada kami , sebagai kontrol sosial,  akunya.

Surat edaran larangan jual, sampai sekarang masih berlaku. “Bagi sekolah yang melanggar akan kami panggil dan memberikan pembinaan terhadap Kepala sekolah. sampai tiga kali pembinaan, jika masih nekat akan diberikan sanksi, tutup Nandang. **(Hamdani)

Tinggalkan Balasan