Curi Handphone OPPO A15s, RS Digelandang Polsek Rumbai

0
65

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Rumbai kota Pekanbaru menggelandang RS (40) warga Dusun Cinta Karya Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Induk  Sumut terduka lelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa(5/4/22)

Kejadian berawal pada Minggu (3/4/2022) saat Zuziardi Tanjung (41thn) bangun dari tidurnya untuk sahur dan mencari handphone miliknya yang diletakkan di samping jendela, karena handphone tersebut tidak ada, korban berniat melanjutkan untuk tidur kembali. Namun tak lama korban mendengar suara tetangga yang berteriak “Maling”, akhirnya korban bersama anaknya mengejar dan mendapati 1 unit Handphone miliknya ditangan pelaku.

Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Rumbai dengan Laporan Polisi Nomor :  LP / 89  / IV /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 03 April 2022, Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho,SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho bersama
Tim opsnal Polsek Rumbai  mengamankan tersangka RS yang telah ditangkap oleh warga dan digelandang Mapolsek Rumbai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho menyampaikan, pelaku yang positif memakai Narkotika jenis sabu dan barang bukti 1 handphone merk OPPO A15s warna hitam
telah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, sebut Linter Sihaloho.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa Handpone tersebut diambil dengan cara mencongkel jendela rumah Zuziardi Tanjung. Terhadap tersangka pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, terang Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho,SH,MH.(jsR/rls).

Tinggalkan Balasan