Tim Opsnal Polsek Rumbai Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Baterai Mobil

0
92
Tersangka

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com-Ketua Polsek Rumbai Pekanbatu meringkus terduga pelaku pencuri Baterai (accu) mobil. Dia adalah inisial RHR alias RK  Bin KR (33), Alamat Jalan Pemudi Gg.Taufik RT 01 RW 04 Kel. Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Rabu (23/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Terduga pelaku pencurian yang selama ini sangat meresahkan para pengemudi mobil yang memarkirkan kendaraannya baik di rumah makan ataupun dipinggir jalan pada saat istirahat.

Kronologis kejadian
pada  Rabu (23/2/2022) sekira pukul 02.00 Wib Korban an. FERI SUWARDANA Alamat Jl. Aek Batu Cikampak Bakaran Batu RT000 RW 000 Kel. Aek Batu Kabupaten Labuhanbatu Selatan Prov. Sumatra Utara sedang mengalami Pecah Ban mobil yang dikendarainya di Jl. Yos Sudarso KM 17 Kel Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pekanbaru. Akibatnya tidak bisa melanjutkan perjalanan dan berhenti di tepi jalan tersebut dan beristirahat tidur. Menjelang pagi sekira Pukul 05.00 Wib ada warga yang berteriak sambil mengedor Pintu Mobil korban dengan mengatakan “Ada pencuri baterai mobil”.

Mendengar teriakan, korban terbangun dan melihat pelaku sedang melarikan diri keseberang jalan  dan terus di kejar warga sehingga salah satu pelaku dapat dan di amankan. Sedangkan  satu lagi berhasil melarikan diri. Atas , kejadian tersebut korban membuat laporan Polisi ke Polsek Rumbai.
Menindak lanjuti laporan korban Laporan Polisi Nomor :  LP /  44 / II / 2022 / Polsek Rumbai tanggal 23 Februari 2022, Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho  SH.,MH melalui Kanit Reskrim IPTU ST. Sihaloho  memerintahkan Unit Opsnal Polsek Rumbai untuk melakukan Lidik dan pengejaran terhadap terduga pelaku Pencurian baterai ke TKP.

Didapati terduga salah satu pelaku telah diamankan oleh masyarakat setempat. Serta salah satu terduga pelaku lain berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran Unit Opsnal Polsek Rumbai. Dari pelaku yang diamankan disita barang bukti  1 Bilah Pisau Carter warna biru dan 1 Unit Sepeda Motor R2 Merk Honda Supra X 125 warna Hitam BM 4942 NQ. Saat ini pelau dan barang bukti diamankan di Polsek Rumbai guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3.000.000,- dan kepada pelaku di jerat dengan  Pasal (363) KUHPidana Atau 53 KUHPidana. (jsR/rls)

Tinggalkan Balasan