PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Ditengah keberhasilan pemerintah republik Indonesia mengangkat harga komoditi kelapa sawit, salah satunya melalui terobosan bio diesel (B30-B100) menempatkan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai penyumbang devisa tertinggi ditengah keterpurukan sektor lainnya.
Namun sangat disayangkan kesibukan Pemerintah menghitung untung dari CPO ternyata mengabaikan perlindungannya kepada buruh perkebunan kelapa sawit yang sering mengalami penindasan dan diperbudak oleh perusahaan-perusahaan nakal.
Minimnya pengetahuan buruh tentang hak-haknya, desakan kebutuhan hidup dan takut kehilangan pekerjaan menjadi faktor utama terjadinya perbudakan di sektor perkebunan kelapa sawit. Inilah yang sering dimanfaatkan oleh para kapitalis untuk meraup keuntungan tanpa harus terbebani oleh kewajiban-kewajibannya seperti yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sayangnya, Pemerintah juga terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik perbudakan tersebut. Alhasil, alasan demi menjaga iklim investasi yang digaungkan Presiden Joko Widodo itu membuat para pengusaha “Besar Kepala” dan bertindak sewenang-wenang kepada buruh. Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Riau Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO), Mattheus Simamora, Rabu (09/02/22) di Pekanbaru, Riau.
Menurut Mattheus, dari sejumlah investigasinya ciri-ciri perbudakan yang diterapkan oleh para pengusaha perkebunan itu seperti mempekerjakan buruh tanpa status yang jelas di perusahaan, memberikan target kerja yang tinggi, pembayaran premi murah, tidak merealisasikan hak normatif, mempekerjakan anak dibawah umur, tidak mendaftarkan pekerja kedalam jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) serta pengekangan terhadap kebebasan berserikat masih sering terjadi.
Lanjut Mattheus, union busting atau pemberangusan serikat pekerja juga sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan nakal dengan berbagai macam cara dan F-SERBUNDO dari awal telah berjuang dan melakukan perlawanan. “Pasti di dalam perusahaan itu ada yang tidak beres dan berlawanan dengan undang-undang. Bisa saja masalah upah, kesejahteraan atau hak normatif lain yang selama ini tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. Makanya selalu terjadi penghalang-halangan berserikat terutama kepada serikat independen seperti F. SERBUNDO ini,” imbuhnya.
“Kita sering menemukan kasus-kasus tersebut di sejumlah perusahaan di provinsi Riau, dan beberapa diantaranya sedang kita perjuangkan untuk mendapatkan keadilan. Seperti yang saat ini sedang kita adukan ke pihak Disnakertrans provinsi Riau terkait Hak Normative di PT. RAS dan penghalang-halangan berserikat di PT. GSI (First Resources) dan hak normative di PT PISP II. Dan akan menyusul pengaduan baru yang akan kita layangkan terkait mempekerjakan anak dibawah umur di salahsatu anak perusahaan First Resources yang berhasil kita abadikan beberapa waktu lalu,” ujar Mattheus.
Menurut Mattheus tingginya target kerja dan premi murah memaksa pekerja melibatkan istri dan anak sebagai helper saat melakukan pekerjaan pemanenan agar mendapatkan tambahan penghasilan. Biasanya pekerjaan helper itu mulai dari menyusun pelepah, mengutip brondolan dan mengangkut TBS ke tempat pungumpulan hasil.
“Pihak perusahaan tentu akan berdalih sudah melarang pekerjanya melibatkan istri dan anak, tetapi faktanya beban kerja yang tinggi dan premi murah tetap diterapkan. Sehingga mau tak mau buruh tetap akan melibatkan keluargannya saat bekerja. Kita pernah menganjurkan pekerja yang tergabung dalam SERBUNDO di salah satu perusahaan ter-afiliasi dalam First Resources agar bekerja sesuai basis yang ditentukan oleh perusahaan, tetapi pihak manajemen dengan berbagai macam cara mengintimidasi para pekerja. Contohnya koperasi tidak akan memberikan pinjaman kepada pekerja yang hanya mengambil basis dan memberikan Surat Peringatan (SP),” ungkap Mattheus.
Lanjut Mattheus, itukan sama saja dengan perbudakan terselubung. “Sangat disayangkan hal-hal yang seperti ini tidak menjadi perhatian bagi pemerintah, dalam hal ini Dinas terkait. Selain itu, pihak perusahaan tentunya sering menutup-nutupi hal tersebut, sehingga di mata pemerintah seolah-olah pihak perusahaan telah menjalankan usahanya sesuai dengan aturan,” ulas Mattheus.
Kasus-kasus perbudakan terhadap buruh yang terjadi pada perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tentunya kita akan rangkum menjadi satu bahan koreksi atas terbitnya sertifikasi atau keanggotaan perusahan tersebut dalam Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) atau Roundtable on Sustainable Palm Oil.
“Bagaimana mungkin perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan hak-hak normative buruh bisa mendapatka sertifikasi ISPO atau RSPO. Sedangkan dalam pasal 8 hingga pasal 14 Perpres 44/2020 disebutkan pelaku usaha wajib menerapkan praktik perkebunan yang baik dan tercantum juga tentang tanggung jawab ketenagakerjaan. Singkatnya, untuk perusahaan-perusahaan yang saya sebutkan tadi harus diaudit ulang jika memang sudah mendapatkan sertifikasi. Namun jika sedang dalam pengajuan kita minta agar ISPO atau RSPO menolaknya, karena akan menjadi rantai pasok CPO Ilegal,” pungkas Mattheus.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Riau, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnakertrans Riau, Imron mengatakan, selalu terbuka kepada buruh maupun Serikat buruh yang menaungi para pekerja. Jika ada kebijakan perusahaan yang merugikan buruh atau pekerja, silahkan buat laporan secara resmi.
“Kita akan tindak lanjuti dengan memanggil perusahaan yang bersangkutan dan pihak pelapor sesuai dengan aturan yang berlaku. Disneker Riau tetap akan melayani buruh ataupun Serikat buruh yang menaungi mereka, ” ucapnya.
Saat ditanya, sejauh mana pengawasan Pemerintah dalam hal ini Disnaker Riau terhadap aktifitas perusahaan atau buruh kelapa sawit. Imron menjawab, maaf saya lagi nyetir, jika perlu biar laporan atau masukkan ke kotak pengaduan, ucapnya sambil memutus telepon silulernya.
Sementara Direktur
First Resources, Harianto yang dikonfitmasi melalui aplikasi WhatsApp nya menjelaskan, mereka (F-SERBUNDO-red) sudah melaporkan ke Polda Riau, kita tunggu saja hasilnya, ucapnya singkat. (Tim).























































