KAMPAR, SUARA PERSADA. com– Yayasan Lingkungan Batuan Hukum Rakyat (YLBHR) secara resmi layangkan surat somasi kepada Camat Tambang, Drs abu Kari terkait marak nya tambang pasir ilegal, yang diduga pemilik nya Ides istri Camat sendiri.
Berdasarkan wawancara anggota kami di lapangan, serta foto lokasi yang di miliki oleh tim kami di lapangan sewaktu berberapa hari lalu, hal ini di ungkap Dimpos ,ketua yayasan lingkungan bantuan hukum rakyat Minggu 23 /1/2022. Di Pekanbaru.
Berdasarkan surat somasi yang kami layangkan pada hari Jumat 21/1/202/ kemarin yang di terima langsung oleh Camat Tambang di ruang kerjanya, kami sampai hari ini menunggu balasan surat dari Camat Tambang, jika tidak ada penjelasan maka kita siap tempuh jalur hukum. Apa yang dilakukan Yayasan Lingkungan Hidup Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) ini sejalan dengan undang – undang. Lingkungan hidup kepada instansi yang berwewenang dan aparat serta melakukan gugatan perdata mau pun pidana.
Bahwa aktivitas mesin pasir dan batu (sirtu) tanpa izin (ilegal) tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam.
Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2920 tentang perubahan di atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubyang berbunyi “setiap orang melakukan pertambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dengan pasal 35 pidana dengan pidana Rp 100.000.000(seratus milyar rupiah).
Berdasarkan hal tersebut kami minta kepada bapak Abu kari untuk memberi penjelasan kepada kami dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sebelum kami membuat langka langk hukum dengan membuat laporan pidana ke diktorat kriminal khusus Polda Riau, atau ke Polres, tegasnya. (Hamdani)






















































