Tambang Galian C Ilegal Merajalela lela Di Kelurahan Pasir Sialang, LSM Penjara Kampar Minta Gubri Perintahkan Bupati Tinjau Lokasi

0
275
Ilistrasi

IKAMPAR, SUARAPERSADA. com– – Tim Investigasi Monitoring Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kampar minta Gubernur Riau dan Bupati Kampar tinjau galian C di bukit Siganjau kelurahan Pasir Sialang. Hal itu di ungkapkan oleh Dasril kepada awak media, di sa’at acara Koordinasi Masyarakat SE Provinsi Riau di Hotel Hollywood Pekanbaru Kamis (11/11/2021)

Menurut Dasril sangking banyaknya penambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin usaha di Kampar tentunya kurangnya pemasukan pendapatan daerah untuk kabuoaten Kampar.

Sebagaimana tertuang dalam undang undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah, adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.

“Pemerintah kabupaten Kampar di duga kuat tutup mata.apalagi di sini kata Dasrel galian C tersebut arah kediaman Bupati Kampar” ucapnya.

Padahal di ulang tahun kabupaten Kampar ke 71 pekan lalu mottonya HUT Kampar “Basamo Mambolo Nagoghi”. mana tema mambolo ? buktinya diduga alam habis.

Jelas sekali dikatakan sekretaris kelurahan pasir Sialang 8/11/2021. rekomendasi izin usaha yang ada dari pihak kelurahan hanya ada dua orang saja. ironisnya izin yang satunya sudah lama.

” Izin rekom terbaru hanya inisial J Kalau yang lama inisial A .

Kami dari kelurahan mau blilang apa, Keuntungan sesaat saja alam rusak, kalau soal izin provinsi yang mengeluarkan yang lain saya tidak tahu,” pungkas sekretaris kelurahan Pasir Sialang.

Dasril, anggota Tim Investigasi  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Kampar

Selanjutnya di katakan Dasril “Kami harapkan Kepada pengusaha galian C tolong di ta’ati aturan yang sudah ada di negara republik Indonesia, dengan cara lengkapi prosedur dan urus izin sesuai dengan aturan yang sudah ada, karena di Indonesia adalah negara hukum”,cetusnya

Selain itu kami juga memantau galian C di Kecamatan Tambang tepat nya di desa Tanjung kudu Kabupaten Kampar. Sakin Ceroboh nya pemerintah Kecamatan Tambang, di duga kuat nya pembiaran terhadap pengusaha galian C sedotan yang menggunakan mesin sedot pasir di daerah aliran sungai (DAS) yang di duga juga pencemaran lingkungan

Sewaktu kami memantau berberapa minggu ini, jalan kampung desa Tanjung kudu sudah hancur yang di duga akibat perbuatan pemilik oknum galian C, sehingga masyarakat setempat yang nama nya untuk tidak di publikasikan, mengeluh, dengan ada nya aktifitas yang seperti ini, dia mengatakan “ya habis gimana lagi, seperti ini lah kondisi desa kami sekarang ini segala tidak nyaman, mobil angkutan matrial galian C sering brisik dan setiap kali mereka lewat menghantar kan debu, sehingga saya merasa tak nyaman, mungkin ini sudah resiko rumah di tepi jalan”,jelasnya

Selanjut nya pedagang yang di pinggir akses jalan juga mengeluh, karena Mobil truck tronton bermuatan krikil pasir keluar masuk di jalan Bupati Kecamatan tambang, sehingga jalan berdebu menimbulkan pedagang di pinggir jalan tidak nyaman menghirup debu sedang berjualan, “tolong ini juga di tertibkan”, tutup nya
**(Hamdani)

Tinggalkan Balasan