Diduga Suap Polda Sumut, Pemprovsu Berikan Hadiah Senilai Rp3,520 M

0
320

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkesan menghambur-hamburkan uang dengan memberikan bantuan hibah ke sejumlah instansi vertikal di Sumut. Salah satunya adalah Polda Sumut.

Polda Sumut diberikan hadiah senilai Rp3,520 miliar oleh Pemprovsu. Alokasi dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Sumut tahun anggaran (TA) 2014.

Menanggapi hibah tersebut, Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler menyatakan, dirinya tidak pernah mengajukan permintaan dana hibah ke Pemprovsu.

“Kalau masalah hibah ada aturannya dan yang mengetahui Kepala Biro (Karo) Perencanaan (Rena). Kalau jenis hibahnya saya tidak tahu, karena saya belum pernah mengajukan permintaan hibah ke Pemprov, tks,” ujar Jenderal Bintang Dua tersebut melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS), Rabu (06/05).

Sementara Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar), Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut yang juga mantan Ketua Banggar, sebagai pihak yang mengesahkan APBD Sumut 2014, Saleh Bangun, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi dengan pertanyaan yang sama.

Disisi lain, pengamat hukum Sumut, Nuriyono menyebutkan, dana hibah tersebut sudah menjurus ke gratifikasi atau suap. Bahkan, dia juga menegaskan, itu juga bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

“Dengan kondisi seperti ini, apakah ini berkaitan dengan pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Poldasu. Kalau begini, ini sudah menjurus gratifikasi atau bisa juga suap dan bila itu diterima maka itu sudah penyalahgunaan wewenang,” sebut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tersebut.

Menurut dia, mestinya Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengembalikan itu secara tertulis. “Itu harusnya memberikan laporan secara tertulis ke Markas Besar (Mabes) Polri dan tidak menerima itu. Kalau itu tadi diterima, sudah penyalahgunaan wewenang. Kalau begini, sebaiknya hal ini dilaporkan ke Mabes Polri atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar masalah ini diusut,” tandas Wakil Direktur (Wadir) Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut ini.

Dia menilai, pengusutan itu harus dilakukan secara menyeluruh. Baik itu Poldasu, Gubsu, dan pihak DPRD Sumut, terutama Banggar.

“Inikan karena ada pengajuan, atau jangan-jangan ada permintaan dari Poldasu, sehingga dianggarkan oleh tim anggaran Pemprovsu. Lantas Banggar juga dilobi untuk meloloskan ajuan hibah itu, karena titipan Poldasu. Semuanya harus diperiksa,” tukasnya, Kamis (7/5).

Informasi diperoleh wartawan, dari draf APBD Perubahan Sumut 2014 didapati, judul belanja hibah barang yang diserahkan kepada pihak ketiga pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Anggaran pada APBD Perubahan 2014 sebesar Rp8.471.600.000.

Sebelumnya pada APBD murni dianggarkan Rp3.050.000.000. Terjadi penambahan sebesar Rp5.421.600.000.

Sedangkan hbah yang dialokasikan untuk Poldasu senilai Rp3,520 miliar terbagi dalam tiga item, antara lain, untuk satu unit mobil Patwal keperluan Poldasu sebesar Rp560 juta, satu unit kendaraan operasional  keperluan Perwira tinggi sebesar Rp510 juta dan satu unit keperluan Kapoldasu sebesar Rp1,920 miliar.**Tim

Tinggalkan Balasan