SUNGAI TONANG KAMPAR, SUARAPERSADA.com — Aktifitas Galian C di Desa Sungai Tonang tepatnya di Dusun 2 RT .02 / RW.02 diduga kuat ilegal alias tak kantongi izin. Hal tersebut di perkuat dengan pernyataan Kepala desa (Kades) Sungai Tonang, Yeni kepada awak media, Senin (1 /10/2021).
Dikatakan Yeni, kami selaku Kepala desa ibarat jatuh tertimpa tangga. Intinya, kalau persoalan Galian C itu kami tidak Ingin tahu menahu, kata Yeni.
Dikatakan Kades ini lagi, wartawan dan LSM sudah sering datang kesini menanyakan terkait galian C yang beraktivitas di dusun 2 itu, dan masyarakat setempat juga melaporkan kepada kami. Setelah laporan kami terima baru kami tinjau untuk memastikan kegiatan mengambil kekayaan bumi apakah di wilayah kami. Dan ternyata memang ada di wilayah
Desa Sungai Tonang, terangnya

“Kami pastikan, pelaku usaha Galian C tersebut tidak pernah melaporkan aktivitas kepada kami. Jadi kalau
rekan-rekan wartawan dan LSM ingin tahu tentang legalitas Galian C tersebut silahkan hubungi pelaku usahanya, ” terangnya.
Ditanya, siapa pemilik galian C dimaksud. Kades kembali mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu siapa pemiliknya”,tutup Kades
**(Hamdani)






















































