UJUNGTANJUNG, SUARAPERSADA.com-Anggota Komando Daerah Militer (Kodim) 0303/Bengkalis mengamankan 12 ton pupuk palsu yang diedarkan H, warga Bagan Batu kepada masyarakat.Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (5/5).
Terbongkarnya sindikat peredaran pupuk palsu di Kecamatan Tanah Putih ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya pupuk palsu atau oplosan yang beredar di Kabupaten Rohil membuat petani sawit dirugikan.
Para petani telah tertipu dampak yang sangat dahsyat tanaman kelapa sawit mereka bukan semakin subur dan menghasilkan melaikan semakin menguning daunnya.
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Wachyu Dwi Haryanto, SIP langsung menindaklanjuti laporan warga dengan menurunkan tim yang dimpimpin oleh Dan Unit Intel Lettu (Inf) Arh Aswin Sembiring, Selasa kemarin.
Hasil yang diperoleh di lapangan Selasa (5/5) ditemukan 12 ton pupuk palsu dengan merek ZA Mahkota di Simpang Mutiara.
“Kemudian barang bukti (BB) tersebut diamankan Makoramil 07 Tanah Putih, untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dandim dan Kapores serta unsur Muspida,” terang Arwin Sembiring.
Lebih lanjut Arwin Sembiring menjelaskan bahwa sebelumnya sample pupuk palsu ini sudah diperiksa di kantor Distanak (Dinas Pertanian dan Peternakan) Kabupaten Rohil dan dinyatakan pupuk tersebut adalah palsu.
“Untuk proses pengusutan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Polres dan Distanak Kabupaten Rokan Hilir” terangnya.
Ditambahkan Sembiring, adanya peredaran pupuk palsu merupakan penghambat program swasembada pangan dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman, Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.***(Jarmain)





















































