KAMPAR ,SUARAPERSADA.com— Senin (6/9/2021) sore, Polres Kampar expos pengungkapan kasus penganiayaan disertai pembakaran mobil dalam kasus sengketa lahan perkebunan sawit, yang terjadi di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, pada, Jumat siang (03/09/2021) lalu.
Expos yang berlangsung di halaman Mapolsek Bangkinang Kota Polres Kampar, Jalan Lingkar Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota. dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH, dihadiri Kasat Reskrim yang diwakili Kaur Bin Ops IPDA Ismadi dan Kasubbag Humas AKP Deni Yusra.
Enam tersangka yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan, yakni, SS alias UDIN (30) warga Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung, MS alias MAN (39) warga Desa Karya Indah Kec. Tapung, SB alias SR (54) warga Desa Sukaramai Kec. Tapung Hulu, AH alias ARI (31) warga Desa Bukit Kemuning Tapung Hulu, HA alias AB (45) warga Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung dan AR alias ARIS (34) Warga Desa Sukaramai Kecanatan Tapung Hulu turut dihadirkan.
Selain tersangka barang bukti berupa 1 Unit mobil Daihatsu Taft Nopol BM-1601-AI yang dibakar oleh tersangka, 3 bilah parang yang digunakan saat kejadian dan 6 unit Hp yang digunakan para tersangka serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini juga tampak.
Sumber informasi yang dirangkum, Kronologi Kejadian berawal pada hari Jumat (03/09/2021) sekira pukul 13.30 Wib, saat itu para pelaku dan kelompoknya mendatangi lokasi perkebunan sawit milik Makmur Surbakti di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir. Adapun tujuannya adalah untuk mengusir para pekerja disana, karena kelompok ini merasa memiliki lahan kebun kelapa sawit yang dimaksud.
Saat pengusiran ini para pelaku menggunakan tindak kekerasan, pengancaman dengan senjata tajam dan beberapa peralatan lainnya, hingga berujung dengan tindak penganiayaan terhadap korban hingga 1 orang mengalami luka berat dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Selain itu para pelaku juga membakar 1 unit mobil Taft milik pekerja kebun.
Atas kejadian tersebut, phak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu dibackup Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti.
Disampaikan Waka Polres bahwa terhadap para pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam serta pasal 170 dan pasal 160 KUHP.
Selanjutnya Waka Polres Kampar menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar dalam menyelesaikan permasalahan tidak menggunakan cara-cara kekerasan ataupun perbuatan melawan hukum. Silahkan bermusyawarah ataupun menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada, himbaunya.**(Hamdani)























































