Bapak Rutiang, Digelandang Unit Reskrim Polsek Tambang

0
311
Terduga Pelaku Pencabulan

TAMBANG, SUARAPERSADA. com – Unit Reskrim Polsek Tambang meringkus bapak Rutiang yang diduga cabuli Anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya. Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, Senin (6/9/2021) sore.

Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang diamankan Aparat Kepolisian inisial AH alias HM (54) seorang buruh warga Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

AH alis HM ditangkap atas laporan NL selaku ibu kandung korban, karena AH diduga telah mencabuli S selaku anak kandung pelapor yang baru berusia 16 tahun.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 21.00 wib, saat itu pelapor baru bangun tidur hendak sholat isya, lalu pergi ke belakang untuk berwudhu.

Ketika pelapor berjalan dan melihat ke kamar belakang, tampak korban dan ayah tirinya sedang berhubungan badan. Pelapor yang kaget lalu berkata “Apa yang kau lakukan dengan anakku yang kurang akal ini dan apa kurangnya aku sama kamu?”, ujarnya.

Pelaku yang juga suaminya itu hanya terdiam, kemudian pelapor mengusir suami bejadnya itu lalu melapor ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan terkait kejadian itu serta menangkap pelaku.

Mendapat informasi, Senin (06/09/2021), terlapor sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang.Atas informasi itu Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes SH, MH membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut. Tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, ungkap Kapolsek.**(Hamdani)pe

Tinggalkan Balasan