PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad mangkir saat dipanggil sebagai tersangka menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, yakni memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan yang di-“status-quo”kan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Status quo tersebut sebagai buntut konflik lahan antara PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) versus PT Agro Mitra Rokan (AMR).
Sedianya, Kamis pagi (30/4) lalu, Achmad bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana. Tetapi sang bupati tak dapat hadir dengan alasan menghadiri haul 7 tahun wafatnya ibundanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim kepada wartawan, menyebutkan ketidakhadiran Bupati Achmad karena dia minta izin menghadiri haul wafatnya ibundanya di Dusun Nogori, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rohul.
“Beliau (Bupati Rohul Achmad, Red) sudah mengirimkan surat untuk izin dari pemeriksaan karena memperingati haul kematian ibundanya di Dusun Nogori, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu,” ungkap Arif Rachman.
Ditanya kapan dijadwal ulang pemanggilan Bupati Rohul untuk diperiksa, Dirreskrimum Polda Riau menyebutkan akan kembali mengagendakannya.
“Secepatnya, kita sedang atur jadwal. Mudah-mudahan minggu depan,” pungkas Dir Reskrimum Polda Riau itu.
Seperti diketahui, Bupati Rohul Achmad dilaporkan seorang warga bernama Aswin Sutanto atas dugaan telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT BMPJ. Kemudian, sawit itu dibawa ke PT AMR yang tengah bersengketa dengan BMPJ.
Kedua perusahaan ini tengah bersengketa atas lahan status a quo dan masih dalam penjagaan Polda Riau.
Selain Bupati Achmad, dalam kasus pencurian sawit, penyidik Ditreskrimum Polda Riau sudah terlebih dahulu menetapkan 7 warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka. Bupati Rohul Achmad menilai lahan konflik sekitar 305 hektare masih dikuasai PT BMPJ tidak sah. Pasalnya, izin lahan dikantongi perusahaan dikeluarkan Lurah Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan.
Oleh sebab itu, Bupati Achmad mengintruksikan warga Desa Kepenuhan Timur, tergabung di Koperasi Sawit Subur Jaya yang bermitra dengan PT AMR untuk memanen TBS kelapa sawit di lahan 305 hektare yang masih bersengketa dengan PT BMPJ, sejak Kamis (29/1).
Desakan untuk meng-tersangka-kan Bupati Rohul itu berulang kali dilakukan oleh sekelompok warga. Terakhir dari massa Aliansi Masyarakat Riau (AMR), Rabu, 18 Pebruari lalu.
Lewat Koordinator Aksi, Yul Hendri, massa AMR menuntut Polda Riau untuk segera menangkap dan mengadili Bupati Rohul Achmad dan tuntaskan perkara hukumnya. “Ini semata mata tegaknya supremasi hukum di Bumi Lancang Kuning,’’ teriaknya.
Butuh waktu 2 bulan untuk mengumpulkan bukti bukti dan keterangan para saksi, akhirnya penyidik Polda Riau pun mengabulkan permintaan massa AMR ini. Achmad pun ditetapkan sebagai tersangka penghasutan, kendati dia belum bisa menghadiri pemeriksaan yang disangkakan polisi kepadanya.***(Deden Yamara)





















































