PEKANBARU, SUARAPERSADA. com – Camat Rumbai, Vemi Herliza,S.STP bersama DLHK Kota Pekanbaru melaksanakan Sosialisasi Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 1193 Tahun 2021 tanggal 12 Agustus, tentang Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru. Jumat (27/8/2021).
Acara sosialisasi yang berkangsung di kantor Camat Rumbai tersebut dipimpin Camat Rumba, Vemi Herliza didampingi Kasi Trantib Kecamatan Rumbai ini dihadiri Lurah Se-Kecamatan Rumbai serta para ketua RW se-Kecamatan Rumbai. dengan tetap memenuhi protokol kesehatan Covid-19
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 658.1/ DLHK – 4M/1192/2021, terkait penanganan sampah. SE tersebut sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelaan sampah dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 60 Tahun 2015 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah, pedoman penyelenggaraan pengelolaan sampah, masyarakat diharuskan menyediakan tempat penampungan sampah.
Selanjutnya dalam peraturan dalam membuang sampah di TPS. Yakni, dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Masyarakat juga dilarang membakar sampah, dan membuang sampah di sembarang tempat.
Pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri di Kota Pekanbaru terhitung 1 September 2021 mendatang resmi dilarang. Pengelola angkutan sampah mandiri tidak boleh lagi mengangkut dari pemukiman maupun membuang sampah di tempat pembuangan sampah resmi.
Aturan ini diterapkan, karena sudah ada dua operator angkutan sampah yang menjadi mitra pemerintah kota, yakni PT.Samhana Indah (SHI) dan PT.Godang Tua Jaya (GTJ).***






















































