PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Ditengah ketatnya pemberlakuan PPKM untuk memutus penyebaran virus Covid-19, isu penggunaan dokumen Swab palsu sebagai syarat perjalanan diduga masih terjadi terkhusus di bandara.
Padahal Bandara merupakan salah satu pintu migrasi penyebaran mematikan ini.
Menyikapi hal tersebut, kepala AVSEC Bandara SSK II Pekanbaru, Setia Sutanto, dikonfirmasi mengaku telah melakukan tindakan pencegahan dan edukasi melalui Media Soasial (Medsos).
“Kami selaku pengamanan bandara SSK II aktif berkoordinasi dengan tim digital service maupun media sosial pribadi rekan-rekan AVSEC, terkait larangan penggunaan dokumen palsu ini bisa dituntut secara hukum,” kata Setia Sutanto, Selasa (17/8/21).
Koordinasi dan komunikasi yang baik tersebut termasuk dengan stake holder terkait, agar mereka turut serta mensosialisasikan larangan penggunaan hasil swab palsu sebagai kelengkapan dokumen perjalanan menggunakan pesawat udara di masa pandemik saat ini.
“Dengan harapan tidak ada lagi yang menggunakan hasil swab palsu,” jawabnya melalui pesan whatsApp, Selasa (17/08/21).
Koordinasi dan komunikasi tersebut beber dia, “itu dengan rekan-rekan Custom, Immigration, Quarantine (CIQ), Kantor Kesehatan Pelabuhan, Perusahaan maskapai penerbangan, BKO TNI, Polda Riau dan mitra usaha lainnya.
“Kita selalu berkoordinasi dengan tim maupun Polri (Polda Riau) dalam hal pencegahan dan penanganan terkait larangan penggunaan dokumen palsu karena secara hukum, ini melanggar,” pungas Setia Sutanto.
Sementara itu, nenanggapi maraknya penggunaan surat Tes Swab dan Rapid Test palsu untuk bepergian ke luar kota yang mengakibatkan munculnya klaster pesawat, pemerhati hukum Riau, Salom Simanjuntak, SH.MH, mengingatkan warga para pemalsu surat Tes Swab ini agar tidak mengulang pelanggran tersebut.
“Bagi yang memakai Tes Swab abal-abal bisa dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada ayat 1 dan 2. Ingat! pemalsuan serta penggunaan surat dokumen palsu mereka bisa jadi tersangka dan bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara,” kata Salom.
Disisi lain Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Riau, Dra. Mimi Yuliani Nazir. Ap.t, terus mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau swab PCR Covid-19.**jsn






















































