KAMPAR, SUARAPERSADA. com– Pengukuhan Abdul Malik sebagai Niniok Datuok Rajo Dubalai oleh Dungka sebagai Soko Niniok Datuok Rajo Duobalai yang tertua yang kopiah kebesaran dan Jabatan Niniok Datuok Rajo Duobalai yang berlangsung di Muara takus Rumah Siompu /Istano Niniok Datuok Rajo Duobalai pada Sabtu (24/8/2021) akhirnya berpolemik.
Pasalnya, Nasrul yang mengklaim bahwa dirinya juga sebagai Niniok Datuok Rajo Dubalai. Dia tidak terima pengukuhan tersebut dan akan membawa ke jalur hukum.
Menyikapi pernyataan tersebut, Niniok Datuok Rajo Dubalai Abdul Malik menyatakan, bahwa pengukuhan dirinya sudah sesuai dengan tata cara dan mekanisme adat istiadat yang berlaku. ‘Jonjang ala di tingkek, pamatang ala di tuwik”ujarnya.
Menurutnya, upaya mediasi secara kekeluargaan mulai dari tingkat Desa serta Polsek sudah saya upayakan, namun yang bersangkutan tidak mau hadir.”Koghe batu bisa di takiok,tapi kalau koghe hati…?,Di situ Pulo tanginyo kan ontok,di situ Pulo buayannyo di gantung, ujarnya.
Kini dia sudah memulai melaporkan saya. Dan saya tidak akan tinggal diam dan melaporkan balik atas beberapa dugaan. Antara lain: 1.Dugaan Fitnah yang keji (kowuo di hulunyo)dia harus mempertanggung jawabkan,(Fitnah & UU ITE).2.Dugaan penyalah gunakan jabatan (menghibahkan tanah Ulayat seluas 62 Hektar )3.Dugaan penyalah gunakan dokumen palsu, ungkapnya.
Disisi lain, Datuk Nasrul, yang sebelum nya menjabat sebagai Niniok datuok Rajo Duo balai Pucuok Andiko 44. yang dikonfirmasi melalui pesawat silulernya dalam bahasa khasnya menuturkan, “Kalau ambo menjawab abdul Malik telah melakukan perampasan hak ambo selaku niniok Datuk Rajo dubalai”,ujarnya.
Saat ditanya kembali, dasar hukum atau adat tentang mekanisme dan pedoman dari Nasrul atas statemennya. Dikatakan Nasrul,, “Semua sudah saya limpahkan ke kuasa hukum, silahkan tanya saja langsung Sama kuasa hukum saya,” sebut Nasrul melalui aplikasi WhatshAapnya, Kamis (12/8/2021). **(Hamdani)






















































