MEDAN, SUARAPERSADA.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan Sekda Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Hasban Ritonga, dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Sumatera Utara (Kadisporasu), Khairul Anwar, bebas murni, dalam sidang kasus dugaan korupsi Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Utara (Sumut) Jalan Pancing, yang digelar di Ruang Utama PN Medan, Selasa pukul 16.10 WIB (28/04).
Namun putusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi pengamat hukum Sumut yang juga pengacara dari kantor Pengacara Nuansa Biru/Mutiara keadilan, Muhammad Effendi Barus.
“Ada apa ini, kenapa bisa bebas murni, Kalau begini ceritanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)nya harus di periksa itu. Berarti sudah ada permainan Jaksanya sama para terdakwa,” tegas Effendi kepada suarapersada.com, usai sidang digelar.
Menurutnya, hal aneh yang terjadi di sidang tersebut adalah mengapa pihak JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tersebut tidak langsung mengajukan Kasasi.
“Tak Kasasi orang itu. Sudah harus diperiksalah Jaksanya itu,” ucapnya kesal.
Pantauan suarapersada.com pada sidang yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB tersebut, Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga, memutuskan vonis bebas kepada Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dari dakwaan dan tuntutan Jaksa.
Keputusan Majelis Hakim itu, sontak disambut tepuk tangan dan riuh rendah suara pengunjung sidang. Isak tangis pun pecah dari keluarga para terdakwa.
Sedangkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang turut hadir dalam sidang itu bersorak-sorai.
JPU Lila Nasution dan Nur Ainun, sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah karena sebagai PNS menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sebagaimana Pasal 424 KUHP 5 jo Pasal 55 ke I KUHP.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Jaksa mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk berkonsultasi kepada pimpinan mereka.**Win





















































