BANGKINANG, SUARAPERSADA.com- Diduga oknum pejabat Dinkes Kabupaten Kampar sulap plat mobdin Pemkab Kampar jenis FORD warna Hitam, menjadi plat pribadi atau plat hitam. Pantauan Wartawan dan Tim Investigasi dan monitoring Kinerja Aparatur Negara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) PENJARA Kabupaten Kampar Selasa (22/6/2021) Mobil yang diduga dikenderai atau milik Kepala bidang P3K Dinkes Kabupaten Kampar tersebut tengah parkir di depan Telkom Jalan Panjaitan Bangkinang kota.
Informasi yang dirangkum media ini, oknum PNS ini sudah berulang kali melakukan tindakan yang sama, namun tidak ada tindakan dari pejabat berwenang, dalam hal ini Sekda Kampar, seolah terkesan ada pembiaran
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Kabupaten Kampar, Muslim, yang dimintai komentarnya terkait tindakan pejabat tersebut menegaskan, pihaknya akan mendatangi Satlantas Polres Kampar. Apakah boleh PNS eselon lll mengganti plat merah ke yang hitam, jika ada aturan kami akan pertanyakan prosesnya. Tetapi jika ada pelanggaran, kita akan bawa keranah hukum, tegas Muslim.
Ditegaskan Muslim, tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA Kabupaten Kampar, siap melaporkan siapa saja oknum ASN yang nakal, yang menyalagunakan fasilitas negara dan tindakan melawan hukum, baik Pisana maupun Perdata, tegasnya lagi.
Ia meminta Bupati dan Sekda Kampar harus tindak tegas oknum ASN yang tidak taat aturan. Seharusnya seluruh fasilitas negara, termasuk mobil dinas harus dipergunakan dengan baik, “tidak mengganti warna plat seenaknya, tutupnya
Sebagaimana dalam peraturan telah ditegaskan bahwa, Tanda Nomor Kendaraan (“TNKB”) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang merobah menjadi plat hitam, maka TNKB tersebut tidak sah. Yang berhak merobah hanyalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tindakan itu melanggar Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah ataupun pimpinan
Daerah perlu lebih memperhatikan
prilaku pejabat dinasnya agar tidak
melakukan pemalsuan plat atau
agar tidak mengganti plat mobil
dinas dengan plat hitam, karena
sikap pejabat yang mengganti plat
mobil dinas menjadi plat hitam
dapat merusak citra baik
pemerintahan dari pandangan masyarakat.(Dani)
























































