PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Tekad Presiden RI, Ir. Joko Widodo untuk mengalihkan pengelolaan Blok Rokan di Provinsi Riau kepada Pertamina per Agustus 2021 mendatang akan dihadapkan dengan permasalahan lingkungan. Pasalnya, selama ini PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) selaku pemegang izin pertambangan Blok Rokan dalam aktivitasnya pengeborannya diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. Meski demikian belum ada tanda-tanda pemberian sanksi kepada PT. CPI dan seolah akan membiarkan masyarakat Riau yang akan menanggung akibatnya.
Pencemaran lingkungan berupa Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) itu tidak hanya terjadi pada lingkungan sekitar pertambangan, tetapi telah mengkontaminasi kebun-kebun masyarakat dan merusak ekosistem kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim (SSK), Minas. Dimana pada lokasi tersebut juga merupakan tempat penangkaran Gajah Sumatera.
Selama bertahun-tahun PT. Chevron Pacific Indonesia terkesan hanya ingin menyedot kekayaan alam Riau itu dan meninggalkan ampas limbah migas tersebut mengendapi permukaan tanah tanpa melakukan upaya bioremediasi.
Hal tersebut disampaikan kepala suku Anak Rimba Indonesia (Arimbi), Mattheus usai melakukan observasi dan pengambilan sample kerak minyak di kawasan Tahura, Minas, Minggu (28/03/21).
Sedikit pesimis, Mattheus mengatakan target PT. CPI untuk merehabilitasi atau memulihkan lokasi yang terkontaminasi minyak bumi hasil eksplorasi diperkirakan tidak akan sesuai terget. Metode kerja sub kontraktor yang manual dan asal-asalan pada titik-titik tertentu saja tidak akan memberikan dampak perbaikan pada lingkungan.
Berdasarkan tinjauan di lapangan sebaran limbah tersebut diperkirakan berasal dari lokasi titik pengeboran Minas yang terbawa arus di sepanjang sungai Takuana.
“Rehabilitasi atau memulihkan lokasi tumpahan limbah PT CPI saya nilai setengah hati. Kalau kita amati sepanjang Sungai Takuana yang melintasi hutan Tahura lokasi PLG seluruhnya terkontaminasi limbah, namun yang dibersihkan atau dikorek hanya pada permukaan atau kerak tanah saja, itupun hanya pada lokasi yang gampang ditempuh,” ujarnya.
Lanjut Mattheus, selama ini luapan air sungai Takuana telah mentransfer limbah bersama material sungai lainnya, sehingga diperkirakan akumulasi cemaran yang berlangsung selama bertahun-tahun sudah mengendap hingga beberapa meter ke dalam tanah. Residu Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari limbah migas itu telah mengkontaminasi air dalam tanah.
“Dalam jangka panjang, ini sangat membahayakan bagi kelangsungan ekosistem disekitarnya. Faktanya, selama ini kita sudah kerap mendengar keluhan masyarakat yang lahan pertanian dan kebunnya rusak akibat terkena limbah. Kejadian tersebut berikut dampak kerusakan lingkungan serta kerugian materil yang ditimbulkannya adalah tanggung jawab PT. CPI, ini harus dituntaskan,” katanya.
Ulas Mattheus, tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan tanah yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam KepMen LH N0.128/2003.
Lanjut Mattheus, seharusnya pemulihan itu menjadi tanggung jawab CPI dan tidak ada hubungannya dengan cost recovery. “Itu yang tidak boleh dicost recoverykan, itu tanggung jawab PTCPI. Cost recover itu ganti biaya-biaya produksi, tapi kalau kerusakan lingkungan masa dicost recovery,” tegas Matthus.
Walau dikabarkan dari data PT Chevron Pacific Indonesia, untuk Riau telah mengeluarkan biaya pengelolaan tanah terkontaminasi limbah B3 sebesar 3.200.483 dolar AS, tidak memberikan dampak perbaikan yang significan sehingga patut dipertanyakan uang tersebut kemana ?
“Selain pengelolaan tanah terkontaminasi, PT Chevron Pacific Indonesia juga mengeluarkan biaya jutaan dolar AS untuk limbah sisa operasi B3. Lihat saja cara pegolahannya itu tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan. Pertanyaannya uang jutaan dolar AS itu dibelanjakan kemana ? lalu apakah itu uang dari cost recovery yang ditagihkan pada SKK Migas atau memang dana CPI,” katanya.
Informasinya, pada tahun 2015 sampai 2018 dari road map terdapat 125 lokasi yang terkontaminasi, 89 lokasi diduga telah diselesaikan. Sedangkan lokasi di luar roadmap sendiri membutuhkan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPLFH) sebanyak 304 lokasi.
“Sepanjang tahun 2018 lalu terdapat limbah sisa produksi migas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 33.128,7 ton, kapan selesainya sementara kontraknya berapa bulan lagi selesai,” katanya.
Terkait pengawasan, kata Mattheus, bagaimanakah mekanisme KLHK dan SKK Migas memberikan persetujuan pada lokasi-lokasi yang akan dibersihkan, kriteria keberhasilan, metodologi, dan teknologi yang akan digunakan, serta pengembalian biaya untuk program pemulihan kalau dalam pemulihan limbah saja CPI setengah hati.
“Artinya, kalau CPI menyatakan komit melakukan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak bumi atau TTM, sebelum masa kontrak beroperasi berakhir di Blok Rokan, Provinsi Riau pada tahun 2021, kita nilai “akal-akalan” atau pembohongan,” ujar Mattheus.
“Kita minta Polri melalui Tim penyidik Tipiter mengejar Pidana Lingkungannya ,” kata Mattheus.
Kemudian bagai mana sebenarnya bentuk pengawasan DLHK Provinsi Riau terkait pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup terkait Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) PT.CPI selama ini, kata Mattheus “harus dijelaskan kadis DLHK Riau”.
“Kembali menjadi pertanyaan saya, apa yang dilakukan DLHK Provinsi Riau terkait pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup terkait Tanah Terkontaminasi Minyak CPI telah sesuai dengan kewenangan dan kompetensi DLHK Provinsi Riau ? Kalau Kadis bermain, ini ranahnya Kepolisian,” pungkas Matthues.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau, Makmun Murod melalui Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Yana, mengaku telah membuat peta tercemarnya lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat yang berada di sekitar kegiatan PT CPI.
Katanya, Dinas sudah beberapa kali melakukan verifikasi dan atau, klrafifikasi, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
Hasil verifikasi sengketa Lingkungan Hidup di peroleh kesimpulan, Telah terjadi sengketa Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi minyak bumi. PT Chevron Pacific Indonesia juga belum menyelesaikan ganti rugi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian. PT Chevron Pacific Indonesia belum menerapkan ganti rugi Lingkungan Hidup. Dan yang terakhir PT Chevron Pacific Indonesia sengaja tidak melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan atau tindakan tertentu di wilayah kerjanya dan atau pada kawasan hutan yang terkontaminasi minyak bumi.
Dwiyana, mengaku “memang benar adanya pengaduan masyarakat yang terkena dampak diduga dari kegiatan pengeboran minyak mentah oleh perusahaan PT Chevron Pacific Indonesia”.
Dia menambahkan, Dinas LHK Provinsi Riau sedang memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan kepada lebih dari 332 masyarakat yang lahannya tercemar oleh minyak Bumi akibat kegiatan PT Chevron Pasific Indonesia.
“Kami sudah melaksanakan verfikasi administrasi dan sebagian besar sdh diverifikasi lapangan, dengan kesimpulan memang benar telah terjadi sengketa LH,” katanya.
“Yang harus dilakukan PT CPI sesuai pasal 87 dan pasal 85 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain, “bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya/terulangnya pencemaran lingkungan hidup,” terang Dwiyana.
Diakunya memang beberapa masyarakat sudah mendapatkan kompensasi, namun lahan yang tercemar limbah B3 belum dipulihkan, “sehingga persoalan belum selesai karena pencemaran limbah B3 pada lahan masyarakat akan terus berlangsung dan berdampak negatif pada lingkungan, kemudian berpotensi semakin meluas dan akan berdampak pada kesehatan manusia”.
“Pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat terkontaminasi limbah B3 melalui tahapan: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. Ditahap awal harus disusun dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup, sesuai permen LHK no. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, serta mempedomani PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3),” kata Dwiyana.
Dikabarkan, sudah lebih dari 15 tahun permasalahan tumpahan limbah B3, “namun PT CPI tidak punya itikad menyelesaikan tanggung jawabnya terutama kepada masyarakat, semua itu terjadi akibat dari ketidaktaatan dan praktek pertambangan yang tidak baik yang sengaja dilakukan oleh PT CPI dan atau pihak pihak yang bekerja atas perintah PT CPI,” tandasnya.
Sayangnya pihak PT Chevron Pacific Indonesia hingga berita ini dilansir belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.**























































[…] Kontrak Berakhir, Chevron Dapat Untung Masyarakat Riau Dapat Apa ? […]