MEDAN, SUARAPERSADA.com-Gudang tempat penyimpanan Satwa yang dilindungi, Trenggiling, dikawasan Industri Medan (KIM) I, Medan Labuhan, Belawan, digerebek petugas Mabes Polri, Kamis siang (23/04).
“Kita hanya membantu pelaksanaan penggerebekan, ini kegiatan Mabes Polri dan pengembangan kasus,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Jumat (24/04).
Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus yang dilakukan Mabes Polri. Penggerebekan itu dipimpin AKBP Sugeng Irianto.
“Petugas menemukan sebuah gudang No.5 di pergudangan Niaga Malindo I yang diduga tempat penyimpanan atau memperniagakan Satwa Trenggiling yang dilindungi,” jelas Nainggolan.
Adapun barang bukti yang disita sambungnya, terdiri dari, Trenggiling yang sudah dikuliti dan dikemas sekitar 3 ton, 16 peti Trenggiling yang sudah dikuliti, namun belum dikemas, 26 karung Trenggiling BS atau rusak, serta 1 unit timbangan digital.
“Dalam kasus ini, Mabes Polri menetapkan tersangka atas nama Soemiarto Boediono alias Abeng,” ungkap Nainggolan.
Ditambahkannya, proses kasus itu di tangani Mabes Polri. Polda Sumut melalui jajaran hanya menunjukkan lokasi. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.**Win





















































