Pasca Pemekaran, Camat Rumbai Barat Tengah Membenahi Perobahan Data Kependudukan

0
1153
Camat Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Vemi Herliza

PEKANBARU, SUARAPERSADA. com– Kecamatan Rumbai barat salah satu wilayah yang dimekarkan dan resmi berlaku pada Januari 2021 lalu. Jika sebelumnya jumlah penduduk Kecamatan Rumbai mencapai 75.000 jiwa, kini berkurang menjadi 25.000 jiwa, berikut wilayah kerja seluas 55,36 kilometer persegi. Demikian disampaikan Camat Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Vemi Herliza, saat disambangi media ini diruang kerjanya,  usai memimpin rapat pengurus Kwarcam Pramuka  untuk tiga wilayah Kecamatn, Rabu (02/03/2021).Dikatakan Vemi, wilayah kerja Kecamatan Rumbai Barat terdiri dari enam kelurahan. Antara lain, Kelurahan Agrowisata, Rumbai Bukit, Muara Fajar Timur, Muara Fajar Barat, Maharani dan Kelurahan Rantau Panjang. Selanjutnya sarana dan prasarana umum milik pemerintah terdapat gedung sekolah mulai tingkat SD, SMP, SMA, SMK yang jumlahnya masih di inventarisasi serta sarana kesehatan berupa Puskesmas sebanyak 2 unit, urai Vemi.

Dikatakan Vemi, khusus untuk pendataan penduduk, pihaknya akan menempatkan satu orang petugas di setiap kelurahan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dari Dinas Dukcapil. Petugas tersebut nantinya akan bekerjasama dengan para ketua Rukun Tetangga (RT) dengan memberikan form isian permohonan perubahan data kependudukan kepada seluruh keluarga, terang Vemi.

Ditanya kendala yang bakal muncul dalam proses perubahan data dimaksud. ” Ya…kendala pasti ada, antara lain adanya perubahan data dari sebelumnya. Misalnya ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). Nah,, ini salah satu kendala yang akan muncul. Sebab jika hal ini tetjadi, tentu akan ada lagi aturan yang harus dipenuhi, yang tentunya membutuhkan waktu,”, sebut Vemi lagi.

Ditanya, target penyelesaian perobahan data kependudukan warganya. Ditegaskan Vemi, pihaknya belum bisa menargetkan, karena pendataan ini tergantung kepada OPD terkait dalam hal ini Disdukcapil, termasuk dalam ketersediaan blanko pertukaran,. Jadi untuk saat ini belum ada target. Dia juga menghimbau agar masyarakat segera melakukan perubahan data kependudukannya. Karena sangat sering terjadi, di urus saat ada kebutuhan, paparnya.

Disinggung, lazim atau tidaknya Kecamatan Rumbai Barat menjadi sebuah Kecamatan. Menurut Vemi, kebijakan pemko Pekanbaru untuk membentuk sebuah Kecamatan, tentunya sudah melalui pengkajian yang mendalam bersama DPRD Pekanbaru. Termasuk kajian tentang luas wilayah dan jumlah penduduknya, sehingga Peraturan Daerah (Perda) diterbitkan, terang Vemi Herliza.
menyudahi. (jsR)

Tinggalkan Balasan