BAGANSIAPIAPI, SUARAPERSADA.com – Menindak lanjuti surat yang tertuang dalam peraturan menteri perdagangan ( Permendag ) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaraan,dan penjualan minuman beralkohol
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir, akan melakukan sidak di empat kecamatan, yang berada di kabupaten Rokan Hilir,” demikian dikatakan Kadis Disperindang Rohil H Syafruddin S,Sos melalui Kabid Perdagangan Rafizal saat di temui media ini, kamis (16/4) di ruang kerjanya.
“Iya, sabtu (18/4) lusa Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Rokan Hilir, bersama Tim terpandu akan melakukan sidak di setiap swalayan dan minimarket di empat kecamatan, yang berada di Rokan Hilir,” akunya.
“Kita disurati oleh menteri disperindang untuk mengatasi miras, sesuai dengan kepres nomor 191 tahun 2014, bahwa miras itu harus dimusnahkan ditingkat pelaku yang berada di setiap swalayan dan minimarket,” terang Rafizal.
Untuk pemusnahan miras yang berada di swalayan dan minimarket ini di berikan tengang waktu hingga tanggal 16 April 2015, Disprindang Rohil hari ini tidak lakukan sidak mengingat pergantian waktu itu pada pukul 12.00 wib malam. Makanya, kita undur untuk melakukan sidak tersebut di swalayan dan minimarket di empat kecamatan.
“Adapun empat kecamatan yang menjadi target dalam sidak minuman berakhohol itu, yakni kecamatan Bangko, Pasir Limau Kapas, Tanah Putih Sedinginan dan Bagansenimbah. Keempat itu nantinya telah menjadi target oleh tim terpandu kami, untuk melakukan sidak,” paparnnya.
Sebelumnya, Disperindang telah melayangkan surat terguran agar tidak menjual minuman yang beralkohol. Jika nantinya terdapat toko swalayan dan minimarket menjual minuman berakhohol, akan kita berikan peringatan kembali.
” Nantinya, hasil dari sidak kami bersama tim terpandu, akan kita lakukan pemusnahan, supaya tidak ada lagi swalayan dan minimarket yang menjual minuman berakhohol,” pungkasnya.**jarmain





















































