
PEKANBARU, SUARAPERSADA.com — Kapolres Pekanbaru, Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK
melalui Kapolsek Rumbai AKP. Viola Dwi Anggreni didampingi Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Lukman, SH beserta Tim Opsnal Polsek Rumbai sejumlah awak media mengatakan, kronologis penangkapan kedua tersangkan beserta barang bukti. Setelah adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika. Sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP: 116/VII/2020/Riau/ Polresta Pekanbaru Rumbai, tanggal 31 Juli 2020.
Baca Juga : Personil Polsek Rumbai Pekanbaru Sandang Gelar Magister Hukum
Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, SIK langsung memerintahka Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Lukman, SH bersama Tim Opsnal Polsek Rumbai untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi yakni, di Jalan SM. Amin tepatnya di Halte Bus Trans Metro Pekanbaru, Sabtu (30/7)) sekira pukul 21.30 Wib pas pada malam takbiran Idul Adha 1441 H terlihat dua orang pria yang akan melakukan transaksi. Polisi langsung mengamankan, inisial BR (34) dan YK (30).Sebut AKP. Viola Dwi Anggreni, Kamis (6/8).
Baca Juga : “Lagi Tertidur Lelap, Sepeda Motor Raib” Polsek Rumbai Ringkus Pelaku
Disampaikan Kapolsek Rumbai, dari kedua tersangka menyita barang bukti, berupa satu bungkus rokok surya yang berisi diduga sabu yang dibungkus dalam plastik bening sebanyak paket 1/8 atau seharga Rp 7 juta. satu buah plastik warna biru berisi Narkotika jenis sabu, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga berisikan Pil Ekstasi, selanjutnya satu kantong plastik warna merah berisikan diduga sabu paket 1/8 ons, satu buah timbangan warna hitam merk HWH paket skel, satu buah buku tabungan BCA atas nama Basuki Rahmad, Dompet berisi uang Rp 600.000,- Handpone merk sansung. Selanjutnya satu buah dompet Merk Wrangler, 1(satu) bunit Handphone Samsung warna putih, 1(satu) buah dompet warna hitam Merk CHS
satu unit kenderaan roda dua merk Beat BM 6179 HAF. Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar ditambah 1/3, terang Kapolsek Rumbai ini.

Kepada awak media, kedua tersangka YK dan BR mengaku, mereka hanya bertugas untuk mengantarkan (kurir) barang haram tersebut kepada pembeli atas perintah seseorang. Dari jasa pengantaran barang haram tersebut, keduanya akan menerima upah sebesar Rp 500.000,/ons setiap kali menerima dan mengatarkan barang kepada pembeli, seraya mengaku baru kali ini tersandung hukum, (jsR).




















































