Warga Negara Lithuania Terancam Hukuman Mati

0
798

MEDAN, SUARAPERASADA.com – Didakwa memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,2 Kg, seorang Warga Negara (WN) Lithuania bernama Mindaugas Verikas (28), terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Emi SH dari Kejatisu dalam membacakan amar dakwaannya di ruang Candra II Lantai III gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendakwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah memiliki Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kamis (09/04).

“Terdakwa mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dari seseorang di Cina. Kemudian di amankan di Bandara Kualanamu Deliserdang,” sebut JPU di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pantauan suarapersada.com, usai mendengar pembacaan dakwaan, terdakwa yang di dampingi penerjemahnya bernama Gerald Siahaan melalui tim kuasa hukumnya Efendi Barus SH menolak untuk melakukan eksepsi. Majelis hakim yang di ketuai Firman SH menunda persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari petugas Bandara Kualanamu.

Seperti diketahui, petugas Bea dan Cukai menangkap terdakwa karena kedapatan membawa 3,2 kg Narkotika di Bandara KNIA di Deliserdang, Minggu 14 Desember 2014 silam. Pelaku menyimpan Narkotika itu di kompartemen tas yang berada di dalam kopernya.
Terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Petugas Customs Narcotic Team (CNT) sebelumnya sudah mengawasi gerak-gerik terdakwa sejak awal. Kemudian mendapati hal mencurigakan di dalam koper yang di bawanya.

Setelah diperiksa, ternyata di dalam koper itu terdapat empat tas. Tiga tas Wanita dan satu tas ransel warna biru. Pada masing-masing tas itu terdapat Narkotika. Masing-masing sebanyak 449 gram pada tas tangan Wanita warna silver, 406 gram pada tas tangan Wanita warna merah, 415 pada tas tangan Wanita warna coklat, dan 2.020 gram pada ransel biru.

Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium, di pastikan itu merupakan Narkotika golongan satu, jenis Methamphetamine.**Win

Tinggalkan Balasan