Rekanan RSUP H Adam Malik Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

0
447

MEDAN, SUARAPERASADA.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap rekanan RSUP Haji Adam Malik Medan, Karmin Rasman Robert Sinurat (KRRS).

Direktur PT Nuratingo Bangun Prakasa itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat kesehatan (Alkes) sebesar Rp45 miliar di rumah sakit plat merah tersebut.

“Sudah di panggil tapi tidak datang. Panggilan kedua akan di lakukan penjadwalan ulang, minggu depan akan di panggil lagi,” ucap Kasidik Kejati Sumut, Novan H kepada wartawan, Kamis (10/04).

Dalam pemeriksaan nanti, kata Novan, pihaknya akan memeriksa terkait pengerjaan proyek Alkes dan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di lakukan KRRS. Tak hanya itu, akan di lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Nantilah itu (penahana-red), yang penting dia (KRRS) datang dulu lalu kita periksa,” ucap mantan Kasi Intelijen Kejari Belawan.

Novan menambahkan, terkait temuan TPPU yang di lakukan KRRS pihaknya tengah menelusuri dan tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat kekayaan yang di milikinya.

“Jadi dari pengembangan, ada TPPU yang di temukan dan ada aliran dana Rp 45 miliar itu masuk ke rekeningnya kemudian setelah itu dana tersebut tersebar ke rekening lain,” jelas Novan.

Sementara itu, nasib Dirut RSUP Adam Malik Medan, Azwan Hakim Lubis menunggu hasil ekspose penyidik. Pasalnya, walau sudah di tetapkan sebagai tersangka, Novan mengaku pihaknya akan meneliti ulang keterlibatannya tersebut.

“Akan dilakukan ekspose dulu. Soalnya ini sensitif sekali, untuk memperdalam makanya tim akan kembali ekpose,” tandasnya.**Win

 

Tinggalkan Balasan