PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – PT. Hasby salah satu perusahaan yang bergerak dibidang transportasi pengangkutan kayu di PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di wilayah Kabupaten Pelalawan Riau, diduga kuat melakukan pelanggaran atau mengangkangi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa PT. Hasby tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain itu, perusahaan ini tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap 6 pekerjanya saat Idulfitri 1441 H lalu. Bahkan sebaliknya perusahaan ini justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada enam karyawannya tanpa membayarkan pesangonnya.
Parahnya lagi, menurut beberapa pekerja atau karyawan PT. Hasby ini, mereka sudah bekerja sejak awal tahun 2020, namun tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Akan tetapi perusahaan melakukan PHK, tanpa pesangon. Bahkan pihak manajemen melakukan pemotongan upah untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 150.000. Pemotongan tersebut dibuat di slip gaji, padahal sebelumnya para pekerja tidak pernah menerima slip gaji dan hanya dikirim melalui grup WhatsApp. Tetapi hingga saat ini para pekerja tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Awalnya, sekitar tanggal 02 Juni 2020, para pekerja disuruh pindah lokasi kerja dari sektor Selanjut ke sektor Logas. Tetapi uang jalan tidak sesuai karena di bawah standar uang jalan pada umumnya. Para pekerja meminta agar uang jalan dinaikkan, tetapi pihak managemen tidak setuju.
Pihak managemen kemudian mengatakan akan melakukan percobaan dengan mengoperasikan satu unit dengan seorang supir saja dan hasilnya akan diberitahukan kepada para pekerja.
Akan tetapi setelah para pekerja ini mengantarkan mobil logging tersebut ke workshop atau yang biasa disebut pool. Ternyata pihak managemen justru langsung merekrut supir baru untuk mengoperasikan unit tersebut dan lokasi kerjanya pun ternyata ke sektor Selanjut, bukan ke sektor Logas. Lagi-lagi tindakan semena-mena dilakukan, karena tidak ada pemberitahuan kepada para supir sebelumnya.
Atas perbuatan PT. Hasby tersebut, enam orang pekerja yang di-PHK akan melaporkan hal tersebut ke Disnaker Provinsi Riau. “Kami akan laporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau. Karena hak-hak kami tidak dipenuhi sesuai aturan”, ujar salah satu pekerja yang minta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (11/06/2020).
Pihak PT. Hasby yang dikonfirmasi melalui Pengawas pengawas lapangannya, Herman melalui pesawat silulernya, terkait hak-hak normatif para pekerja tersebut, Namun yang bersangkutan kali tidak bersedia mengangkat teleponnya,. Begitu juga pesan singkat yang dikirim ke WhatsApp milik Herman hingga berita ini ditetbitkan juga tidak dibalas. (TIM).


















































Like!! Great article post.Really thank you! Really Cool.
I like the valuable information you provide in your articles.
I like the valuable information you provide in your articles.
I always spent my half an hour to read this web site’s articles or reviews daily along with a mug of coffee.
I love looking through a post that can make people think. Also, many thanks for permitting me to comment!
Like!! I blog quite often and I genuinely thank you for your information. The article has truly peaked my interest.
A big thank you for your article.
These are actually great ideas in concerning blogging.
These are actually great ideas in concerning blogging.