PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Dengan terbitnya surat Keputusan Kemenkes RI, tentang persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru telah siap melaksanakan sebagamana Petunjuk Teknis (Juknis) PSBB. Demikian disampaikan Camat Rumbai Kota Pekanbaru, Vemi Herliza diruang kerjanya, Selasa (15/4).
Ditegaskan Vemi, pihaknya tinggal menunggu Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru sebagai tindak lamjut dari Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/25/2020 bertanggal 12 April 2020, tentang persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terang Vemi.
Dikatakan Vemi Herliza, yang jelas pihaknya tinggal menunggu Perwako, dan siap melaksanakan sesuai dengan juknis dan arahan Walikota Pekanbaru. Pada prinsipnya kita siap dan sangat setuju untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti kita ketahui, bahwa penyebaran Virus Corona ini dari PDP ke Positif sangat cepat.
Ditambahkan Vemi, sebagaimana komitmen kita, mendukung percepatan penanggulangan penyebaran Virus Corona di Kecamatan Rumbai, hari ini seluruh Lurah kita panggil dan diberikan arahan, agar diwilayah masing-masing mempersiapkan RW Siaga dan Siskamling siaga sebagaimana harapan bapak Walikota Pekanbaru. Karena ini Salah satu cara mendukung bagamana caranya untuk memutus mata rantai Vovid-19, ujarnya.
Selain itu, kepada Lurah kita minta kepada setiap Lurah untuk mengakomodir masyarakat agar meminimalisir kegiatan diluar rumah. Karena hal tersebut salah satu upaya mengurangi penyebaran virus Corona, terangnya.
Ditanya, upaya yang telah dilakukan setiap Kelurahan dalam meminimalisir penyebaran Cobid-19. Menurut Camat Rumbai ini, pihaknya telah memerintahkan seluruh Lurah, agar di kantor Kelurahan menyediakan Hand sanitizer atau cairan pembersih tangan sebagai alternatif untuk cuci tangan selain menggunakan sabun dan air. Dan itu sudah berjalan, tutupnya. (jsR)























































