Diduga Miliki Senpi Tanpa Izin, MA Diamankan Polres Rokan Hulu

0
195
MA Diduga pemilik Senpi Illegal

ROHUL, SUARAPERSADA.com – Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Dasmin Ginting, SIK,melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Kabun yang dipimpin IPDA Edi Candra, Senin (13/1/2020) sekitar Pukul 12.30 Wib, menangkap seorang laki-laki, inisial MA (26) warga Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu kerena diduga memiliki senjata api (Senpi) rakitan tanpa izin.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK, melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH dalam press releasenya, Selasa (14/1/2020) mengatakan, kronologis kejadian penangkapan bsrlangsung, Senin13 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Edi Candra mendapatkan Informasi bahwa adanya keributan di rumah pelaku MA dengan adiknya bernama Khairunas.

Saat keributan tersebut MA dilihat oleh adiknya dan seluruh keluarga yang ada di rumah memegang Senjata Api. Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Edi Candra  dan Kanit Intel serta Personil Polsek Kabun menuju TKP guna mengamankan Pelaku.

Pada saat pelaku diamankan, dilakukan penggeladahan didalam kamar pelaku, namun tidak ditemukan Senpi tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim membujuk pelaku agar kooperatif,  pelaku menunjukkan senjata api yang di Dasbor Mobil dan ditemukan 1 Pucuk Senjata Api rakitan laras pendek.Ternyata senjata itu,  disembunyikan pelaku di dalam saringan hawa Ranmor R4 Merk Mitsubishi Lancer milik pelaku yang terparkir di halaman rumah pelaku, terang Feri Padli.

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) satu Pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan 1 butir peluru aktif di Polsek Kabun guna proses lebih lanjut,” pungkas Paur Humas IPDA Feri Padli, SH.***(Ds)

Tinggalkan Balasan