MEDAN, SUARAPERSADA.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasan Basri SE dan Marwanto Lingga selaku Ketua Panitia Pengadaan Alat kesehatan Tahun Anggaran 2010.
Keduanya berstatus tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan, sebesar Rp 45 milliar.
Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, di dampingi Kepala Penyidikan (Kasidik) Novan Hadi mengatakan penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri.
“Sesuai pasal 21 ayat 1, penahanan itu dilakukan agar kedua tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan mempercepat proses penyidikan,” ucap Chandra kepada suarapersada.com, Senin (23/03).
Dia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara pemahalan harga pada produk merek tertentu yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS).
Saat disinggung berapa kerugian negara dari dugaan korupsi alkes RSUD Adam Malik itu, mantan Kasi Uheksi Kejatisu ini mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.
Sementara itu, untuk dua tersangka lain yakni mantan Dirut RSUP Adam Malik Medan, Azwan Hakim Lubis, dan Direktur PT NBP, KRRS, selaku pihak rekanan belum dilakukan penahanan. “Untuk itu selanjutnya, Kita fokus yang dua tersangka ini dulu,” kata Chandra.***Win
















































