DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang Perkara Perdata nomor : 10/Pdt.G/2019/PN.Dum, dengan tergugat Kementerian Keuangan RI melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Dumai, Riau, kembali digelar sebagai sidang lanjutan, Senin (26/8-2019).
Acara sidang gugatan perdata ini memasuki agenda sidang menyerahkan alat bukti surat dari kedua masing-masing pihak, baik penggugat dan tergugat maupun turut tergugat I dan turut tergugat II.
Dalam perkara ini selaku penggugat I yakni Riawan Setianto Tohir dan Indri Apriliani Tohir sebagai penggugat II. Keluarga bersaudara ini memberikan kuasa kepada pengacara Edi Azmi SH, untuk maju kepersidangan.
Sedangkan tergugat KPKNL tampak dihadiri kuasanya. Sementara turut tergugat I, GM PT Pertamina (Persero) RU II Dumai maupun turut tergugat II, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Pusat Jakarta dihadiri oleh kuasa Subtitusinya.
Pantauan awak media ini dalam sidang tadi pagi, kuasa penggugat I dan II, Edi Azmi SH, disebut ketua hakim majelis menyerahkan alat bukti surat sebanyak lima item.
Sementara kuasa tergugat KPKNL disebut menyerahkan alat bukti surat sebanyak 7 item namun kuasa KPKNL tersebut tidak turut menyertakan atau menyerahkan surat pembanding/surat putusan yang asli dari perkara sebelumnya untuk pembanding.
Demikian dengan kuasa Subtitusi turut tergugat I dan turut tergugat II PT Pertamina Dumai dan Pusat juga hal yang sama tidak turut menyerahkan alat bukti surat asli sebagai pembanding.
Karena kuasa Subtitusi Pertamina RU Dumai dan Pertamina Pusat ini belum melengkapi dan menyempurnakan alat bukti suratnya selaku turut tergugat, maka majelis hakim dipimpin Hendri Tobing SH sempat menegur kuasa substitusi PT Pertamina tersebut dianggap lalai dalam tahapan sidang yang sudah ditetapkan.
Sebagaimana sidang sebelumnya, penggugat I Riawan Setianto Tohir dan penggugat II Indri Apriliani Tohir menggugat Kementerian Keuangan Cq Direktorat Kenderal Kekayaan Negara/ KPKNL, karena pihak KPKNL tidak melaksanakan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara selaku objek perkara yang sudah dimenangkan para penggugat.
Dimana terhadap objek perkara yang digugat penggugat telah memiliki putusan Pengadilan Negeri Dumai yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun pada saat para penggugat mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Dumai, permohonan penggugat tidak dapat dilaksanakan dan atau tidak dapat dilakukan letak sita eksekusi.
Kenapa demikian, karena objek perkara atau objek yang hendak diletak sita eksekusi sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN), sebagaima ketentuan UU Nomor : 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana dalam pasal 50 ayat (d).**(Tambunan)

























































I every time used to read article in news papers but now
as I am a user of internet so from now I am using net for articles or reviews,
thanks to web.