Pidsus Kejari Dumai Cium Aroma Korupsi Ritribusi Terminal Barang

1
642
Terminal Barang Dumai

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Baru baru ini pihak Kejaksaan Negeri Dumai mengaku telah mendengar informasi dan berjanji akan menindaklanjuti masalah dugaan penyunatan setoran dana ritribusi dari Terminal Barang Bukit Jin Kota Dumai ke Kas Daerah oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai, Deni SH kepada suarapersada.com, Jum’at (02/08/19).

“Ya, saya sudah baca dan beritanya sudah saya koordinasikan sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai.” Ujar Deni SH lewat WA nya.

Seperti diwartakan media ini sebelumnya, kuat dugaan kalau setoran hasil kutipan ritribusi dari pihak pengelola UPT ( Unit Pengelola Teknis ) Terminal Barang ke Kas Daerah Pemerintah Kota Dumai tidak sesuai dengan apa yang mereka peroleh dilapangan.

Dugaan kurang setor (sunat) itu diperkuat dengan informasi yang menyebutkan bahwa jumlah mobil truk pengangkut minyak CPO dan Carnel (Inti) yang datang dari luar Kota ke Dumai sejak tiga tahun lalu mencapai kurang lebih 1100 Unit per satu hari satu malam. Dan jumlah ritribusi yang dipungut dari para supir pun menurut sumber berpariasi sesuai sumbu dan plat mobil.

“Bayangkan saja, kalau sempat jumlah mobil yang masuk 1100 Unit dan dirata-ratakan saja kutipan per mobil 55.000 per satu hari satu malam, kemudian dikalikan setahun (365 hari). Dan bandingkan dengan grafik pendapatan pertahunnya yang mereka tempelkan di kantor Unit Pelaksana Teknis  (UPT) Terminal Barang yang di Bukit Jin sana,” ujar sumber suarapersada.com.

Namun saat disinggung dengan kepastian jumlah mobil truk tengki dan truk bak terbuka (gerobak) yang masuk ke wilayah Kota Dumai per satu hari satu malam, sumber berkata, bahwa sejak Kota Dumai di nobatkan sebagai Kota industry, banyak investor yang mendirikan pabrik pengolah dan penimbunan CPO serta Inti.

Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku ( Crude Palm Oil, Carnel dan Cangkang ) dari luar daerah, masing-masing pihak pengusaha pemilik tanki timbun dan pabrik pengolahan yang beroperasi di sepanjang pantai pesisir laut Dumai, sengaja memakai jasa angkutan darat berupa truk tanki dan truk bak terbuka.

Seperti pihak perusahaan PT Wilmar Nabati yang berada di Dumai dan Pelintung missalnya. Untuk mengangkut bahan baku seperti minyak CPO, Carnel ( Inti ) dan bahan bakar Cangkang ), mereka harus memakai jasa angkutan darat sekitar 200 sampai 250 unit per satu hari satu malam.

Timbulnya nada curiga tersebut menurut warga, setelah mereka melihat papan pengumuman memgenai grafik pendapatan UPT Terminal Barang mulai dari tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018.

“Karena setiap tahun perusahaan tempat penimbunan dan pengolahan minyak CPO dan Carnel ( Inti ) di Dumai sekitarnya bertambah, jadi sudah barang tentu jumlah mobil truk pengangkut minyak CPO dan Inti yang masuk ke Dumai bertambah. Lalu kenapa penambahan pendapatan di UPT Terminal barang tiga tahun terakhir hanya 1 Miliar lebih,” ujar seorang warga, yang tidak mau disebut namanya, Kamis (25/07/2019). Dan untuk mengungkap kecurigaan tersebut warga sangat mengharapkan adanya kepedulian insan Pers dan penegak hukum.

“Sebagai wartawan saudara harus mencari apa penyebab dan dimana titik masalahnya, sehingga pendapatan ritribusi dari terminal barang Bukit Jin bisa begitu,” pinta warga yang tidak mau disebut namanya itu mengakhiri perbincangannya dengan suarapersada.com.

Sementara salah seorang supir truk pengangkut minyak Crude Palm Oil (CPO) saat diajak bincang bincang di terminal barang bukit jin. Supir tersebut mengaku, kalau dirinya setiap memasuki Kota Dumai harus merogoh koceknya paling sedikit 80 ribu per satu kali lewat. Sementara Ka UPT Terminal Barang, Ramlan Siregar saat dihubungi dan diminta ketemu untuk konfirmasi terkait kebenaran informasi yang di sampaikan si oknum supir dan warga Dumai, Ramlan justru terkesan kurang menanggapi. Hal itu diperkuat dengan,adanya ucapan janji akan menghubungi suarapersada.com Rabu ( 25/07/19 ) namun tidak ditepati.**( Mulak Sinaga )

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan