
SIBOLGA, SUARAPERSADA.com – Sekali lagi wajah hukum di Negeri ini mempertontonkan ketidakberesan dalam penegakannya. Entah disengaja oleh oknum tertentu atau hanya secara kebetulan, namun kisah nyata ini terungkap di meja hijau Hakim Pengadilan Negeri Sibolga.
Demakson Tampubolon (40) warga Poriaha, Tapian Nauli I Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana penipuan dan penggelapan 52 unit mobil dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga.
Aneh, kendati dibantah dan dinyatakan tidak telibat maupun ikut serta oleh Ediansyah Nasution yang merupakan pelaku utama penipuan dan penggelapan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap ‘ngotot menggiring kasus ini ke meja persidangan.
Melalui surat pernyataan tertulisnya Ediansyah menjelaskan, bahwa Demakson tidak terlibat dalam kejadian tersebut, dan dirinya (Ediansyah) mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terkait kejadian hilangnya sebanysk 52 unit mobil termasuk 8 unit diantaranya adalah milik Demakson. Bahkan Ediansyah juga meminta maaf kepada Demakson yang sudah duduk dikursi pesakitan akibat dari perbuatannya.
“Karena perbuatan saya, saudara Demakson Tampubolon menjalani proses Hukum di Polres Tapteng (dipenjara). Saya bersumpah, bahwa saudara Demakson Tampubolon tidak ada hubungannya dengan penggelapan 52 unit mobil. Saya bersedia dipanggil dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya dan siap disumpah di Pengadilan,” terang Ediansyah dalam suratnya.
Dibait penghujung Ediansyah Nasution menyatakan tidak ada paksaan dan tekanan baginya dalam membuat surat pernyataan itu. “Saya membuat surat pernyataan ini tidak ada unsur paksaan atau atau tekanan siapapun. Demikian surat pernyataan ini saya buat, untuk dipergunakan seperlunya,” tulis Ediansyah Nasution dalam surat pernyataannya.
Pernyataan lainnya juga disampaikan oleh Sevri Siahaan dan Lasma Tiur Simorangkir dalam kesaksian mereka dibawah sumpah di Pengadilan Negeri Sibolga menerangkan, bahwa Demakson yang telah dijadikan tersangka merupakan korban yang sama, seperti halnya yang dialami korban lainnya.
“Saya dengan Tersangka (Demakson – red) sudah mencari secara bersama-sama di beberapa daerah. Saya juga menemaninya membuat laporan pengaduan di Polres Padang Sidimpuan melaporkan Ediansyah, karena setahu saya, mobil itu diserahkan kepada Ediansyah, dengan memakai surat perjanjian,” terang Sevri di Pengadilan.
Sevri juga menjelaskan, dari 52 unit mobil tersebut 8 diantaranya adalah milik tersangka yang hingga sampai saat ini masih belum ditemukan. Bahkan dirinya (Sevri) dan tersangka juga telah bersama-sama mendatangi Ediansyah di Polres Sidimpuan meminta pertanggungjawaban.
“Yang saya ketahui, diantara mobil tersangka itu ada yang milik adik dan abangnya juga saudaranya,” ujar Servi.
Hal senada juga disampaikan Lasma Tiur yang juga merupakan korban penipuan Ediansyah. Dalam keterangannya, juga mengakui telah melakukan pencarian bersama tersangka (Demakson) diberbagai daerah. Bahkan menurut pengakuannya telah menjumpai langsung si Ediansyah di Polres Sidimpuan.
“Selama ini saya dengan Tersangka secara bersama-sama mencari di berbagai daerah, bahkan ke perkebunan, kami juga pernah menjumpai langsung si Ediansyah di Polres Sidimpuan,” jelasnya.
Lasma juga menjelaskan, apa yang dialami Tersangka sama dengan hal yang Ia alami. Sehingga dalam kejadian tersebut menurutnya, tersangka tidak terlibat atau ikut serta melakukan penggelapan maupun penipuan mobil tersebut, sebab tersangka adalah korban Ediansyah.
“Menurutku tersangka tidak ada keterlibatannya, karena dia juga korban. Delapan unit mobilnya juga ikut hilang, kami sudah mencari kemana-mana, bahkan sama-sama membuat laporan ke Polres,” katanya.
Sementara itu, menurut pengakuan Demakson kepada wartawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (25/7/2019) beberapa hari lalu, dirinya sangat mengetahui kejadian tersebut, bahkan dari pengakuannya, telah melaporkan kejadian dan melaporkan Ediansyah Nasution di tiga Polresta yakni Polres Sibolga, Polres Tapteng dan Polres Padang Sidimpuan.
“Tidak ada keterlibatan saya dalam hal ini, justru yang sebenarnya saya itu adalah korban, delapan unit mobil saya disitu. Selama ini, saya dan beberapa korban lainnya bersama-sama mencari kemana-kemana,” paparnya.
Dikatakannya, dari jumlah mobil yang dinyatakan hilang tersebut, sebanyak empat unit telah Ia berhasil temukan sendri. Diantaranya mobil tersebut ditemukan dari tangan salah seorang oknum TNI dan oknum Polisi, sehingga saat pengambilan, Demakson meminta bantuan personil Polda Sumut, karena dirinya tidak berani mengambil sendiri berhubung mobil tersebut ditangan salah seorang oknum penegak hukum.
“Empat unit sudah saya temukan sendiri mobil yang hilang itu, dua diantaranya itu ada sama salah seorang oknum TNI dan oknum Polisi, dan yang mengambil itupun langsung personil dari Polda. Saya sudah berusaha semampu saya, mencari kemana-mana. Karena saya pun tidak tinggal diam, saya juga korban,” ujarnya.
Dijelaskannya, sebelumnya mobil-mobil tersebut Ia peroleh dengan membuat surat perjanjian dengan para pemilik mobil melalui CV. Keluarga Tapian Nauli miliknya yang berdiri sejak tahun 2013 lalu di Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah. Dan para pemilik mobil juga mengetahui jika mobil-mobil tersebut akan direntalkan ke PLTA Marancar dan juga ke Tambang Mas Martabe Batang Toru.
“Tidak ada saya tipu, saya beritahu kepada pemilik kalau mobil itu akan disewa rentalkan ke Ediansyah kok, dengan bayaran enam juta perbulan dan itu beberapa bulan lancar dibayarakan, sayapun tidak ada curiga sama sekali kalau kejadiannya seperti ini,” urainya.
Kemudian mobil-mobil tersebut Ia serahkan kepada Ediansyah Nasution yang kini sudah ditahan di Polres Padang Sidimpuan dengan memakai PT. Tehnik Solusindo. Sebagaimana yang tertuang didalam berita acara perjanjian dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
“Ada kok surat berita acara perjanjian kontarak sewa rental. Sedikitpun selama ini saya tidak ada curiga. Karena menurut saya ini bisa membatu, makanya saya juga tergiur hingga memasukkan mobil saya sampai delapan unit,” jelasnya.
Demakson Berharap, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara dapat mempertimbangkan kejadian tersebut, ditambah lagi dengan surat pernyataan yang diberikan oleh Ediansyah Nasution yang menyatakan dalam kejadian tersebut tidak ada keterlibatan dirinya (Demakson), melainkan dirinya juga adalah korban.
“Saya berharap apa yang ditersangkakan kepada saya ini, JPU dan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan, dan dapat menyimpulkan kebenarannya. saya menyatakan hal ini karena saya tidak mengetahui dan tidak ada niat melakukan penipuan maupun penggelapan mobi-mobil ini,” pungkas Demakson sebagaimana dirilis sinarlintasnews.com.**(Rls/RoniRoy)






















































