MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pengusaha mesin judi Jackpot A Fuk (68) dijerat dengan UU Perdagangan tanpa di lengkapi merek produsen. Hal itu di katakan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto Rabu (18/3) siang.
“Ancamannya di bawah lima tahun. Karena setelah di periksa seluruh isi mesin Jackpot tidak bermerek. Namun tersangka A Fuk sejak penggerebekan sudah kita tahan. Tapi pemeriksaan sudah 1×24 jam dan tersangka sudah enggak di tahan karena ancamannya di bawah lima tahun. Begitu yang bersangkutan wajib lapor,” ujar Bram.
Saat disinggung soal peredaran mesin Jackpot milik A Fuk yang disinyalir di perjual belikan ke kawasan Kampung Kubur, Bram mengatakan belum bisa membuktikannya kalau mesin jackpot tersebut beredar kesana.
“Saat dimintai keterangannya tersangka tidak mau memberitahukannya. Siapa yang beli mesin Jackpot dan kepada siapa dijualnya juga tersangka enggan memberitahukannya. Jadi kita masih mencari pembuktiannya dulu,” terang Bram.
Sementara itu, informasi yang diterima menyebutkan sejumlah mesin judi Jackpot yang beredar di Medan itu dibeli dari tersangka A Fuk. Termasuk juga para bandar judi di kawasan Kampung Kubur juga membeli kepada A Fuk.
“Hampir semua bandar judi di Medan ini beli mesin Jackpot itu sama si A Fuk lah. Ya cuma dialah (A Fuk) yang memproduksi mesin Jackpot di Medan ini. Kalau enggak dia siapa lagi,” ketus sumber di Polresta Medan yang enggan menyebutkan identitasnya ini. ***Win


















































