Terpidana Suap Wisma Atlet SEA Games Jadi Saksi Korupsi USU

0
329

MEDAN, SUARAPERSADA.com-Terpidana terpidana suap Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang, Mindo Rosalina Manullang menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Fakultas Farmasi dan Etnomusikologi Fakultas Ilmu Budaya USU (sebelumnya bernama Fakultas Sastra) Universitas Sumatera Utara (USU). Kedua proyek tersebut dibiayai oleh APBN tahun 2010.

Mindo Rosalina Munulang menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu.

Dalam kesaksiannya, mantan Manajer Marketing PT Permai Group Mindo ini mengaku Komisi X DPRD RI membidang masalah pendidikan, termasuk mengurus dana hibah untuk Perguruan Tinggi (Dikti).

“Khusus untuk USU ini, saya tidak tahu secara detail, hanya garis besar saja. Saya yang memperjuangkan di Komisi X DPR RI dan Dirjend Dikti supaya di loloskan dan di bahas di Badan anggaran (Banggar). Dan saya mengurusnya gelondongan 16 universitas. Untuk USU dananya Rp 25 milliar sampai RP 30 milliar, dari Rp 600 milliar,” katanya di persidangan, Rabu (11/03).

Saat bersaksi, Mindo mengaku sedang tidak enak badan. Dia menyatakan, pada tahun 2010, secara teknis dirinya tidak menangani Universitas karena di tarik untuk menangani di Kementerian.

Namun, katanya lagi, USU sebagaimana 15 universitas lainnya bermasalah, salah satunya terkait adanya dugaan korupsi dengan modus mark-up.

Ketika hakim mempertanyakan tentang siapa yang menentukan Harga Perkiraan Sementara (HPS). Menurut Mindo, HPS disusun oleh panitia,” pungkasnya.

Patauan suarapersada.com, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen juga, menghadirkan 5 saksi lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini dan sedang dalam proses penyidikan.

Kelima saksi tersebut yakni, mantan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Sumadio Hadisahputra, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Suranto, Ketua Panitia Pengadaan Barang, Hasrul, Direktur PT Sean Hulbert Jaya selaku rekanan, Siti Ombun Purba, dan Direktur PT Marell Mandiri, Elisnawaty.

Diketahui, dalam kasus ini Kasubbag Rutin dan Pembangunan USU, selaku PPK, Abdul Hadi, diadili terkait dugaan korupsi pada pengadaan peralatan farmasi pada Fakultas Farmasi dan peralatan Etnomusikologi pada Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara tahun anggaran 2010.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 13 milyar sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.***(Win)

Tinggalkan Balasan