MEDAN, SUARAPERSADA.com – Tiga rekanan dalam dua pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut di Martubung dan Sunggal dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu), Senin.(09/03).
Ketiganya adalah PT Wika Jaya dan PT Cemerlang Semesta untuk proyek di Sunggal, serta PT Promit untuk proyek di Martubung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama membenarkan bahwa penyidik memintai keterangan para rekanan tersebut.
“Ini bukan pemeriksaan, melainkan permintaan keterangan,” kata Chandra saat dikonfirmasi wartawan.
Mantan Kasi Uheksi Kejatisu ini menambahkan bahwa penyidik masih mengumpulkan data dan bahan. Kejatisu pun berkomitmen untuk menuntaskan proyek pelayanan publik itu.
“Berawal dari dana penyertaan tahun 2012 sebesar Rp 200 milliar lebih itu. Siapa-siapa orangnya (tersangka atau terlibat) kita akan usut itu,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan H, beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, juga Mangindang Ritonga selaku Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut yang juga merangkap sebagai Direktur Operasional, Ahmad Thamrin selaku Direktur Keuangan dan SDM, serta Tamsil Lubis selaku Direktur Produksi. Mereka dimintai keterangan untuk pengumpulan data dan bahan.
Diketahui, proyek pengerjaan IPA milik PDAM Tirtanadi Sumut menggunakan anggaran hingga Rp 234 miliar. Anggaran itu untuk pengerjaan dua proyek yakni di Martubung dan Sunggal yang berasal dari dana penyertaan modal Pemprovsu tahun 2012 sebesar Rp 200 milliar.
Kemudian, dana tersebut juga berasal dari kas keuangan PDAM Tirtadani Sumut sebesar Rp 34 miliar. Pengerjaan proyek IPA yang diduga amburadul itu terungkap saat kunjungan Komisi C DPRD Sumut melihat ada kejanggalan.
Untuk proyek di Martubung senilai Rp 58 miliar, belum terlihat ada pembangunan berarti di lokasi. Padahal, kontrak pekerjaan dimulai sejak Januari 2014. Sedangkan di Sunggal dengan nilai proyek Rp 176 miliar, kondisi bangunan reservoir sudah retak. Sementara batas waktu kontrak harusnya selesai pada April 2015 mendatang.(Win)

















































