PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Gara-gara jual minuman keras (miras) tanpa izin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota (Disperindag) Kota Pekanbaru menutup untuk sementara operasional 2 dari 3 gudang sembilan bahan pokok (sembako). Satu gudang lagi ditutup karena tidak dapat memperlihatkan izin usaha makanan ringan. Penghentian sementara itu sampai pemilik toko atau gudang bersangkutan membawa surat izin usaha ke Disperindag.
“Kita menghentikan operasional dua gudang sembako yang berada di Jalan Jenderal dan Pasar Buah Pekanbaru karena menjual minuman beralkohol atau miras tanpa izin,’’ kata Mas Irba Sulaiman, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pekanbaru kepada wartawan di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi II DPRD dan Satpol PP Pekanbaru, Selasa (10/3).
Disebutkannya dalam sidak di tiga lokasi tersebut, ditemukan gudang Toko Hidup Jaya di Jalan Jendaral dan super market Pasar Buah di Jalan Jenderal Sudirman menjual minuman beralkohol.
“Untuk gudang toko Hidup Jaya kita terpaksa membawa minuman beralkohol untuk dijadikan sampel penelitian. Jika pemilik gudang tak bisa menunjukkan izin edarnya, apalagi terhitung 19 April 2015 tidak dibolehkan lagi menjual dan memajang minuman beralkohol di super market, toko dan mini market,’’ tukas Mas Irba.
Penanggung jawab gudang toko Hidup Jaya, Yohannes kepada wartawan, memprotes penutupan toko dan gudangnya gara-gara menjual minuman beralkohol.
“Saya tidak tahu adanya aturan seperti itu. Apalagi yang kami jual dibeli dari agen dan alkoholnya hanya berkisar 4,5 persen. Kalau tak boleh lagi menjual minumam beralkohol kadar rendah itu, ya, jangan kami yang ditutup, tapi perusahaannya sekalian,’’ katanya dengan nada jengkel.***





















































