Batam Jet 2 Pengangkut 215 Botol MMEA Disegel Kejari Dumai

1
1590
Kapal Ferry pengangkut 215 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) disegel sebagai barang bukti

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Mat Perang Yusuf SH. MH, melalui Kasi Pidsus Deny Alvianto SH. M.Hum, menyebut Kapal Ferry pengangkut 215 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) disegel sebagai barang bukti.

Pernyataan ini disebut Deny pada awak media ini pasca pihak Bea dan Cukai melakukan tahap dua ke kejari Dumai terhadap perkara 215 botol MMEA di duga tindak pidana kepabeanan dan cukai, Rabu (23/1/2019).

Pelimpahan tahap dua yang dilakukan Bea dan Cukai ke seksi Pidana khusus (Pidsus) kejari Dumai merupakan pelimpahan berkas perkara, dua tersangka serta satu unit Kapal Ferry MV Batam Jet 2 sebagai alat angkut BB minuman 215 botol MMEA.

Menurut Deny dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp, kapal Ferry MV Batam Jet 2 yang berada di Pelabuhan Pokala PT Pelindo I Cabang Dumai sudah disegel pihaknya (Kejari) Dumai.

Artinya, dengan disegelnya kapal Ferry MV Batam Jet 2, maka kapal ferry tersebut menjadi BB dan tidak bisa melakukan aktivitas berlayar. “Kapal sudah disegel nggak bisa berlayar,” ungkap Deny Alvianto menjawab media ini singkat.**(Tambunan)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan