Kejari Dumai Terima Pelimpahan Tahap Dua Perkara “Miras” MMEA

1
1236
Pelimpahan tahap 2 dari Bea Cukai Dumai, kasus Miras Minuman Mengandung Etil Alkohol

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai, siang tadi, Rabu (23/1-2019) menerima pelimpahan tahap 2 dari Bea Cukai Dumai, terhadap perkara “Miras” Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Atas pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut, pihak Bea Cukai Dumai turut menyerahkan 2 (dua) tersangka atas nama RR dan JC, beserta Barang Bukti (BB) Minuman keras (Miras) beralkohol sebanyak 215 Botol dari 11 karton.

Selain berkas perkara, terdakwa dan BB 215 botol MMEA, 1 (satu) Unit Kapal MV BJ 2 pengangkut BB 215 botol MMEA turut di sita sebagai BB dalam proses persidangan perkara.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Kasi P2) Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Ignasius Agus, memimpin pelimpahan tahap dua perkara tersebut ke kejari Dumai.

Demikian Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Deny Alvianto SH. M.Hum, Kasi BB, Novrika SH, Maiman Limbong SH dan tim Jaksa Pidsus lainnya tampak menerima pelimpahan berkas perkara, terdakwa dan BB dimaksud dari pihak Bea Cukai.**(Tambunan)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan