“Kalau Polisi tak Sanggup, Kejari Medan Siap Ambil Alih”

0
344

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan siap mengambil alih kasus dugaan korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) RSUD dr. Pirngadi Medan yang sudah berlangsung setahun lebih mengambang di tangan Sat Reskrim Polresta Medan.

Bahkan Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah menyarankan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram untuk menyerahkan kasus yang menjerat mantan Dirut RSUD Pirngadi Medan Amran Lubis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu ke Pidsus Kejari Medan, agar segera dituntaskan proses hukumnya yang terkesan jalan di tempat.

“Kalau tak sanggup serahkanlah ke Kejari Medan,” ungkap Haris Hasbullah dengan tegas saat dikonfirmasi wartawan. Kamis (05/03).

Haris menyebutkan, status berkas perkara milik seluruh tersangka belum lengkap (P-19). Untuk itu, Kejari Medan sudah memberikan petunjuk teknis agar Penyidik Sat Reskrim Polresta Medan segera melangkapi berkas tersebut.

“Sudah kita berikan petunjuk formil dan materilnya kepada penyidik. Itulah harus dilengkapi,” ujar Haris.

Diketahui, sejak penyedikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang. Kejari Medan sudah sekitar 5 kali mengembalikan BAP milik 8 tersangka yang dinyatakan belum lengkap.

“Sudah berulang-ulang kita kembalikan berkasnya, saya tidak tahu kenapa?,” ungkap Haris lagi.(Win)

Tinggalkan Balasan