DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tokoh masyarakat dilingkungan Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Marihot Sianturi, menuding Ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai sangat bernafsu dan buru-buru hendak melakukan sita eksekusi terhadap lahan dan pemukiman warga kelurahan Bumi Ayu.
Hal ini disampaikan Marihot Sianturi disela-sela tiga ratusan warga Jalan Gunung Bromo Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai melakukan unjuk rasa damai ke PN Dumai dalam menyampaikan keberatan dan menolak pihak PN Dumai hendak melakukan sita eksekusi pada lahan dan pemukiman mereka 4 Rt kelurahan Bumi Ayu.
Sebagai perwakilan warga dari 4 Rt ini, Marihot Sianturi dalam orasinya kepada ketua PN Dumai mempertanyakan sikap ketua PN Dumai, DR Agus Rusianto SH MH yang dinilainya cukup nafsu dan buru-buru hendak melakukan sita eksekusi.
“Perkara ini sudah 25 tahun berjalan dan sudah 2 kali aanmaning kenapa kok ketua PN nafsu dan buru-buru hendak melakukan sita eksekusi yang tidak dilakukan ketua sebelumnya,” ujar Marihot Sianturi dihadapan ketua PN Dumai Agus Rusianto yang hadir menemui warga pendemo menolak sita eksekusi tersebut.
Marihot Sianturi dalam kesempatan itu menyampaikan keheranannya dan menyebut mempertanyakan sikap ketua PN atas tindakan ketua PN yang nafsu hendak melakukan sita eksekusi terhadap lahan dan rumah mereka (warga) yang masih proses perlawanan hukum. “ini timbul sebuah pertanyaan”, ujar Marihot lewat pengeras suara (mikropon).
Menurut Marihot, proses hukum atau gugatan perlawanan hukum yang dilakukan warga atas putusan MA masih sedang berproses di PN Dumai, lantas kenapa tidak menungggu proses perkara tersebut selesai, karenanya warga meminta pihak PN Dumai menunggu proses hukum gugatan perlawanan warga terhadap putusan MA tuntas dulu.
“Kami meminta dan memohon pengadilan menunda sita eksekusi menunggu hasil proses perlawanan hukum warga terhadap putusan”, ujar Marihot kepada ketua PN Dumai.
Dalam kesempatan itu, Ketua PN kelas IA Dumai, DR Agus Rusianto SH MH, didampingi Ketua PN Dumai, Hendri Tobing SH MH, Panitera, Parulian Hutagalung SH dan sejumlah hakim dihadapan warga menyampaikan bahwa pengadilan belum melakukan sita eksekusi.
“Hari ini belum melakukan sita eksekusinya, tetapi hari ini hanya melakukan rapat koordinasi dengan pihak keamanan, lurah dan kecamatan apakah dapat dilaksanakan penyitaan”, ungkap Agus Rusianto sembari Agus membantah dirinya bukan nafsu dan bukan buru-buru hendak melakukan sita eksekusi namun hanya menjalankan proses dan perintah hukum.
Menurut Ketua PN Dumai ini, bahwa pelaksanaan sita eksekusi merupakan proses perkara yang harus dilaksanakan karena perkaranya sudah incrah dan perintah hukum.
Hal tersebut dilakukan kata Agus Rusianto, merupakan tindakan pengamanan terhadap objek sengketa agar dilahan objek sengketa tidak ada lagi jual beli atau tidak ada peralihan hak yang berkepanjangan, karenanya Pengadilan harus melakukan proses hukum atau tahapan sita jaminan terhadap objek sengketa, ungkap ketua PN tersebut.**(Tambunan)






















































