Diduga Ada Pungli, LIPPSI Akan Laporkan Kepsek SMP 35

0
1743

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Mattheus akan segera melaporkan tindakan dugaan pungutan liar serta penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMP 35 Pekanbaru ke kejati Riau.

Menurutnya, bukti berupa permintaan sumbangan hingga daftar siswa yang masuk lewat jalur belakang sudah dikumpulkan untuk di serahkan kepada penegak hukum. Ditambah lagi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ATK melalui anggaran Dana BOS pada tahun 2018.

“Kami menduga oknum kepsek SMP 35 telah melakukan pungli kepada siswanya, mulai dari pungutan dengan alasan sumbangan, iuran atas nama komite, bahkan ada yang memakai modus bayar bangku setelah pasca PPDB Online beberapa waktu yang lalu.  Kami sudah ada bukti untuk di bawa ke penegak hukum,” ujarnya, Kamis (23/8/2018).

Kemudian ia menambahkan, oknum kepsek tersebut dinilai melakukan pungli dengan alasan sumbangan hanya untuk meraup pundi pundi keuntungan pribadi. Sehingga, terkesan ada tindakan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh kepsek tersebut.

“Di luar aturan pemerintah seakan pungli di sekolah menjadi kebijakan yang dibuat hanya untuk kepentingan pribadi, padahal cara seperti itu kebanyakan tidak sesuai prosedur, akibatnya, selaku penyelenggara negara oknum tersebut tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada tindakan  penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Selain dugaan pungli, Mattheus juga menjelaskan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekolah tersebut seperti penyaluran dana BOS dinilai kurang tepat sasaran.

“Sesuai data dan informasi yang kami  miliki, pelaksanaan anggaran dana BOS sudah terealisasi secara maksimal. Namun, ada item yang diduga tidak sesuai peruntukan nya dan sekaligus pengurangan Speksifikasi dalam pembelian sarana prasarana, seperti Pembelian laptop, Pembuatan rak rak perpustakaan, Pembelian lemari file, Pembelian Torbo manusia, Pembelian AC Perpustakaan, Pengadaan ATK dengan nilai sebesar Rp 307.581.676,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP 35 Pekanbaru belum bisa diwawancarai media ini terkait permasalahan tersebut.**(Hb)

Tinggalkan Balasan