DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas gugatan penggugat, Yulius SH MH, menggugat KSOP dan Pelindo I, bergulir pada agenda menghadirkan saksi.
Sidang lanjutan hari ini, Selasa (31/7-2018), mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak INSA dan pihak Pelayaran sekaligus pengurus dan keagenan kapal ketika kapal melakukan banker BBM Solar di dermaga Pelindo I Cabang Dumai.
Penggugat Yulius SH MH selaku Pimpinan PT Dahlia Bina Utama Cabang Dumai, dalam gugatan sebelumnya mengatakan mengalami dampak kerugian yang siknifikan atas ujuk-ujuk terbitnya surat larangan dari pihak KSOP Dumai nomor AL.004/1/10/KSOP-DMI tanggal 16 Agustus 2017, tentang larangan/stop aktivitas banker BBM dari truk tanki ke kapal.
Surat yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Dumai, diketahui merupakan tindaklanjut atas telegram dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Pusat, nomor 65/IV/DM/17, tertanggal 16 Juni 2017.
Namun dengan terbitnya surat larangan tersebut, menurut saksi Yudi dihadapan sidang berdampak kerugian yang siknifikan, baik bagi pengusaha banker BBM di dermaga dimaksut (Yulius) maupun bagi pihak saksi Yudi selaku pihak pelayaran dan keagenan kapal yang banker BBM PT Sejahtera Mandiri Line.
Kerugian atas dampak terbitnya larangan banker BBM ke kapal tanker di dermaga Pelindo I Cabang Dumai yang sudah lama dilakukan penggugat (Yulius) atas izin KSOP sebelumnya, menurut saksi Yudi, pihaknya (kapal) yang diageni perusahaan pelayaran saksi, kemudian beralih banker BBM ke Banker Patra Niaga di atas laut dengan cost atau biaya yang lebih tinggi.
Padahal kalau sebelumnya banker BBM atau loading/bongkar muat BBM dari truk tanki ke kapal tanker di dermaga Pelindo I Cabang Dumai, cost atau biaya mobilitas dan biaya banker terbilang lebih murah dan fasilitas keamanan lebih maksimal dari pada banker di atas laut (banker Patra Niaga).
Untuk cost banker BBM di Patra Niaga untuk kapal yang diageni pihak saksi dalam penjelasannya di muka sidang, katanya saksi Yudi sebesar Rp 24 ribu per ton, sementara kalau banker di dermaga Pelindo I Cabang Dumai tarifnya hanya Rp 7000 per ton untuk biaya nota barang dan Rp 300 ribu atau Rp 350 ribu untuk biaya jasa PMK (Pemadam kebakaran) per sekali kegiatan banker.
Dimana ketika kalau penggugat melakukan banker/bongkar muat BBM ke kapal dari truk tanki di dermaga, kata saksi, fasilitas kemanan seperti mobil pemadam kebakaran sudah stanbay oleh pelindo dan demikian racun api disediakan oleh pihak kapal yang sedang loading BBM di dermaga dimaksut.
Samentara kalau loading BBM di banker Patra Niaga di tengah laut, fasilitas truk pemadam kebakaran tidak tersedia atau fasilitas sistem keamanan tidak maksimal, kata saksi Yudi yang dihadirkan Raja Junaidi SH, selaku pengacara penggugat Yulius SH MH, dalam pe jelasannya di muka sidang.
Usai mendengarkan keterangan saksi Yudi, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin hakim Aziz Muslim SH dengan hakim anggota Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Renaldo MH Tobing SH MH, pada sidang lanjutan pekan depan mengatakan masih mengagendakan memeriksa saksi-saksi dari para tergugat.**(Tambunan)
























































