PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengakui, masih seringnya terjadinya kelangkaan gas LPG 3 kg atau gas bersubsidi di kota Pekanbaru. Hal ini menurutnya tidak terlepas masih kurangnya pengawasan atau monitoring dari pihak terkait kepada penyalur atau pangkalan. Pengakuan tersebut disampaikan Ingot Hutasuhut diruang kerjanya, Kamis (19/4) sore.
Dikatakan Ingot, terkait monitoring pendistribusian gas LPG bersubsidi telah ada Tim resmi yang dibentuk yang melibatkan berbagai pihak. Antara lain, Satpol PP, Kepolisian, Disperindag,
bahkan Camat dan Lurah. Jadi bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Disperindag. Tetapi yang terjadi selama ini, timbulnya berbagai masalah seolah tanggung jawab sepenuhnya oleh Disperindag, tegasnya.
Sesungguhnya kata Ingot, yang punya peran untuk pengawasan pendistribusian gas LPG adalah Camat dan Lurah. Karena mereka yang lebih tahu kondisi masyarakatnya. Tetapi selama ini pihak Kecamatan dan Lurah kurang memperhatikan. Bahkan jika diundang untuk membahas permasalahn gas LPG bersubsidi, mereka jarang hadir, imbuhnya.
Lagi kata Ingot, pihaknya mengetahui berbagai hal yang muncul di tengah masyarakat. Antara lain, sering terjadi kelangkaan, harga tidak sesuai HET, pihak pangkalan mengutamakan kerabat atau keluarga. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan, sehingga pihak pangkalan memanfaatkan situasi untuk meraub keuntungan. Selain itu, masih munculnya pengecer membuat harga LPG 3 kg mencekik leher warga, paparnya.
“Mari kita sama-sama awasi lah, karena kalau hanya kami tak mungkin. Jumlah Pangkalan di kota Pekanbaru itu 768, Agen ada 13. Àpakah harus itu kami awasi setiap hari, kan tak mungkin. Makanya perlu kesadaran bersama. Masyarakat setempat, mari kita peduli dengan lingkungan kita dengan cara ikut mengawasi,” harapnya.
Selanjutnya kepada masyarakat juga dihimbau, agar memakai budaya malu. Dia keluarga mampu tetapi beli juga gas bersubsidi. Padahal gas LPG subsidi tersebut untuk orang miskin. Untuk itu mari kita tanya diri kita masing masing, kita miskin ‘ngak, atau kita berharap miskin,” ujar Ingot bernada tanya.
Ke depan, kàta Ingot lagi, bila Agen dan Pangkalan terbukti melakukan pelanggaran, laporkan langsung. “Kita akan proses dan harus dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Aturan sudah jelas, sesuai kesepakatan bersama dengan Agen dan Pangkalan, bahwa gas LPG bersubsidi hanya dijual kepada masyarakat miskin dengan syarat menunjukkan KK. Dan pelaku UMKM mikro kecil yang dibuktikan dengan ijinnya sebagaimana yang sudah diserahkan Walikota kepada Camat, pungkasnya.**(jsn)






















































